PNS Gunakan Ijazah Palsu ?

0
1005
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan –  Menyikapi adanya temuan ijazah palsu milik salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), menginstruksikan kepada seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengevaluasi dan memverifikasi kembali keaslian ijazah PNS dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun arahan langsung dari Kemenristekdikti tersebut hingga kini belum mendapat respons dari BKD Tarakan.

Dikatakan Sa’addudin Hakim, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan  BKD Tarakan, pihaknya saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut untuk melaksanakan verifikasi ijazah terhadap PNS Kota Tarakan.

“Kita akan lakukan verifikasi, tetapi menunggu instruksi pimpinan untuk arahan langsung dari Menristek tersebut. Sebenarnya, untuk verifikasi ijazah, kita sudah terapkan sistemnya saat proses penerimaan calon PNS tahun 2015 ini,” jelas Sa’addudin.

Ketika ditanya tentang sanksi kepemilikan ijazah palsu pada PNS, Sa’addudin menuturkan, dirinya belum mengetahui sanksi yang akan diberikan kepada para pemilik ijazah palsu di kalangan PNS.

“Keputusan (sanksi, red) resmi dari pimpinan belum ada konfirmasi. Tetapi sanksi itu pasti ada baik secara administrasi hingga pemecatan,” terangnya.

Saat ini jumlah PNS yang terdaftar di Tarakan, berdasarkan data yang  telah dikonfirmasi sebanyak 3.951 orang. (tp/nur)