PLN Wansprestasi: Pemkot seakan-akan menjadi “Humas” PLN, DPRD “cuci tangan” akhirnya rakyat “meradang”

0
1457
Mochamad Yusran
Mochamad Yusran

PLN Wansprestasi: Pemkot seakan-akan menjadi “Humas” PLN, DPRD “cuci tangan” akhirnya rakyat “meradang”
Oleh
Mochamad Yusran
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Tarakan/Direktur Republik Institute/@Myusranrso

Salah seorang awak media online menanyakan kepada kami tentang nasib janji PT.PLN bahwa tidak akan terdapat pemadaman lagi setelah penyesuain tarif dasar listrik berkala (PTLB) diputuskan Pemerintah Kota (Pemkot) yang disetujui DPRD Tarakan yang harus diakui terbilang keputusan berani lantaran ditengah “bulan madu” Walikota dan Rakyat sudah hampir berlalu karena uforia kemenangan sudah lama berlalu. Lagi-lagi saya menegaskan “Secara teknis memang Walikota yang berjanji namun pada prinsipnya janji tersebut datangnya dari PT. PLN.” Meskipun PT.PLN bisah saja beralibi kematian itu karena gangguan teknis dan atau force majure bukan pemadaman bergilir namun tetap saja menunjukan pelayanan yang buruk.

Lebih lanjut memang sangat disayangkan sikap Pemkot tidak proposional dalam mengambil keputusan akhirnya memunculkan kesan Pemkot seakan-akan menjadi Humas PT. PLN sehingga tidak salah kalau kemarahan masyarakat itu ditujukan kepada Walikota. Ahli-ahli mengharapkan pelayanan listrik berbanding linier dengan kebijakan PTLB yang tidak populis itu tetapi faktanya masyarakat masih mengeluhkan sejumlah pemadaman dan persoalan teknis lainnya yang tidak dibicarakan secara konperhensif sebelum keputusan tersebut diambil. Misalkan kenaikan juga berlaku pada abodemen (biaya beban) dan termasuk mekanisme subsidi yang belum jelas mengakibatkan rentan kebocoran dan korupsi yang pada gilirannya menambah permasalahan baru dan berimplikasi sosial bahkan politik.

Pemkot mungkin “sudah benar” bahwa mereka harus terlibat dalam penetapan PTLB untuk menjamin pelayanan listrik berkelanjutan. Keterlibatan Pemkot dalam hal ini juga beralasan karena sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No.1 Tahun 2010. Keharusan Pemkot dan DPRD dalam PTLB memiliki makna sebagai sabuk pengaman terakhir agar tetap menjaga kepentingan masyarakat dalam sektor kelistrikan yang bersinggungan dengan kebutuhan orang banyak maka akan sangat beresiko jika sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, meskipun pengelolahan listrik Tarakan berstatus privatisasi.

Alasan tersebut di atas tidak serta membuat Pemkot terkesan hanya mengakomodir kepentingan PT. PLN dan “pasang badan” memback-up PTLB dan seakan-akan tidak melihat celah kemungkinan ingkarnya (wansprestasi) PT.PLN dalam janjinya memperbaiki pelayanan. Harusnya dalam hal ini Pemkot juga menekankan dengan meminta garansi pada PT. PLN berupa sangsi sebagai konsekuensi logis akibat jika PT. PLN wanprestasi. Selanjutnya Garansi ini dibutuhkan selain sebagai jaminan dan bentuk keberpihakan Pemkot kepada masayarakat disamping itu sebagai bentuk timbal balik karena selama ini pelanggan juga diperlakukan demikian apabila terlambat dalam pembayaran. Namun kesan ketidakberpihakan ini menjadi sangat jelas dari sejak awal ketika Pemkot tidak memiliki langkah stategis dan perhitungan yang cermat dalam penetapan PTLB lantaran dengan menetapkan besaran PTLB lebih besar yakni 59% dari hasil kajian dua lembaga yang berbeda yakni Universitas Hasanuddin dan BPKP yang memberikan rekomendasi masing-masing 27% dan 49% hanya karena berbeda metode dan sampel. Ditambah hasil kajian ini sudah menjadi konsumsi publik sebelum PTLB yang berakibat terjadi prakondisi opini lebih dulu. Hal ini segera menimbulkan reaksi masyarakat dan harus diperhatikan bukan hanya akan bersifat implikasi ekonomistik melulu seperti mengibatkan kenaikan harga barang secara umum (inflasi) dan lain-lain namun juga berimpilikasi pada reaksi sosial dan politik yang dapat dipastikan berpotensi menganggu iklim investasi dan perdagangan di Tarakan yang bercita-cita mempertahankan keunggulan komperatifnya sebagai kota jasa dan perdagangan yang dahulu pernah dikenal “the little singapore” atau berdasarkan versi Presiden Susilo Bambang Yudhoyona “the new singapore” saat berpidato di gedung serbaguna Walikota.

Langkah dan kebijakan yang bisa disimpulkan “prematur” ini dipertegas oleh sejumlah oknum anggota DPRD yang terkesan mengambil langkah seribu atau menempuh politik “cuci tangan” mengatakan tidak mengetahui besaran angka PTLB tersebut melainkan diakui hanya menyetujui PTLTB berdasarkan Perda No.1/2010. Kami kira ini retorika kosong belaka dan upaya lari dari tanggung jawab karena jelas berdasarkan peraturan diatas penetapan PTLB harus mendapatkan persetujuan DPRD maka jika sejumlah oknum DPRD terkesan cuci tangan terdapat dua kemungkinan. Pertama, DPRD tidak jeli dan lalai akan tanggung jawabnya karena harusnya memastikan dahulu besaran kenaikan sebelum memberikan persetujuan. Hal ini juga memperkuat dugaan rumor suap memuluskan persetujuan sejumlah oknom DPRD. Kedua, DPRD didugah telah berbohong alias “kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu”. Kemudian jika asumsinya hal ini kebijakan DPRD periode sebelumnya maka kewenangan DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku memungkinkan institusi tersebut mengambil tindakan secara kelembagaan meninjau kembali kebijakan tersebut atau paling tidak mematangkannya, bukan malah memancing di air yang keruh. Kami sarankan DPRD harus tegas dan bersikap dengan kewenangan dan amanah yang telah diberikan dan terlebih Pemkot dalam hal ini Walikota jangan mau dijadikan Humas atau pasang badan dengan janji-janji kosong yang membuat rakyat meradang.