9 Gram Shabu Berhasil Diamankan Sat Reskoba Polres Tarakan

0
1573
Sat Reskoba Polres Tarakan Berhasil Mengamankan 9 Gram Shabu (ctr)
Sat Reskoba Polres Tarakan Berhasil Mengamankan 9 Gram Shabu (ctr)
Sat Reskoba Polres Tarakan Berhasil Mengamankan 9 Gram Shabu (ctr)

MBNews, Tarakan – Satuan Reskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan 9 Gram Shabu-shabu dari 2 orang pengedar barang haram tersebut di Jl.KH.Agus Salim RT.02 Kelurahan Selumit,Senin (10/11/2014)

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Polres Tarakan Ipda Kamson sitanggang mengatakan, kedua orang yang berhasil di tangkap tersebut masing-masing berinisal AB dan AR. Dari penangkapan tersebut sat reskoba mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak 13 bungkus dengan berat 9 gram, kemudian barang bukti lainnya seperti gunting, plastik pembungkus shabu, 3 unit HP, korek api, dan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.

“Setelah kami introgasi kedua orang tersebut mengakui bahwa shabu-shabu tersebut milik mereka, yang 12 bungkus milik AR dan 1 bungkusnya milik AB, dan saat ini keduanya sudah melalui proses hukum yang saat ini di tahan di rutan polres Tarakan,”Jelas Kamson

Lebih lanjut dituturkan, akibat perbuatannya AR disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan AB disangka melanggar pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“jadi menurut tersangka shabu-shabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang juga tinggal di Tarakan yang saat ini kami sudah kantongi namanya dan sedang dalam penyelidikkan,”Tegasnya (ctr/run)