Aksi Ngetap Tetap Terjadi, Perda Tidak Efektif ?

0
887
Ilustrasi (polpptarakan.blogspot.com)
Ilustrasi (polpptarakan.blogspot.com)
Ilustrasi (polpptarakan.blogspot.com)

MBNews, Tarakan –  Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) banyak terlibat dalam pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Meski langkah-langkah tegas sesuai batas kewenangannya telah dilakukan, yakni Tidak Pidana Ringan (Tipiring), tidak membuat jera pelaku pelanggaran.

Persoalan yang timbul terkait distribusi BBM bersubsidi, menjadi persoalan yang cukup rumit. Dinilai tidak tepat sasaran, lantaran dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang diistilahkan sebagai pengetap untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi ini banyak dikeluhkan oleh warga yang merasa kesulitan memperoleh BBM di Satasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Agen Pengisian Minyak dan Solar (APMS).

“Penindakan dengan Perda itu tidak memberikan efek jera, harusnya pengetap itu ditindak menggunakan undang-undang Migas,” tutur Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH, Sabtu (18/10/2014)

Dison sendiri sudah berkali-kali menggaungkan masalah ini.Menurutnya apa yang terjadi selama ini menjadi bukti bahwa penindakan pelanggaran pendistribusian BBM bersubsidi dengan Perda, tidak memberikan efek apapun. Oknum pengetap bukannya berkurang justru malah bertambah jumlahnya, sehingga persoalan tidak juga kunjung terselesaikan meski pihaknya sudah menyeret ratusan pengetap ke persidangan Tipiring.

“Kami melakukan pengawasan di SPBU itu sejak 2012, dan sampai saat ini masih tetap dijaga, bukannya berkurang. Kami berasusmi pengetap itu malah bertambah,” ujarnya.

Diterangkannya, banyak faktor yang menjadi kendala tidak efektifnya pekerjaan Satpol PP dalam tugas pengawasan BBM bersubsidi. Ia menilai, semakin hari pengetap semakin cerdik memanfaatkan situasi, seperti kelengahan penjagaan hingga mencari bekinan oleh oknum aparat keamanan, baik itu TNI maupun Polri. “Bahkan anggota kami juga pernah ada yang melakukanya,” ucapnya.

Melihat kondisi ini, Dison mengakui bahwa apa yang dilakukan pihaknya tidak akan bisa optimal untuk mengurai masalah ini. Sebab, sebagaimana diketahui, dalam persidangan tipiring, denda yang diberikan ke pengetap oleh Pengadilan, masih terbilang cukup kecil. Rata-rata 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Jumlah nominal sanksi ini tidak memberi efek jera karena keuntungan yang diperoleh bisa jauh lebih besar.(NY/RUN)