Belajar Menghitung Zakat Sendiri

0
966
Syamsi Sarman,S.Pd Ketua Pelaksana BAZNAS Tarakan
Syamsi Sarman,S.Pd Ketua Pelaksana BAZNAS Tarakan

SYAMSI SARMAN,S.PdSungguh teramat memprihatinkan, sampai umur setua ini kita masih belum bisa menghitung zakat sendiri. Yang paling mudah saja untuk membayar zakat fitrah, ternyata kita masih menunggu pengumuman dari Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga kalau pengumumannya lambat, bayar zakat firahnya juga lambat. Parahnya lagi, setelah diumumkan oleh Kemenag dengan menawarkan beberapa alternatif harga beras orang pun cenderung memilih yang terendah. Ada harga beras perkilonya Rp.10.000,- atau Rp.11.000,- atau Rp.12.000,- ATAU SESUAI HARGA BERAS YANG DIKONSUMSI. Kata-kata terakhir ini nyaris tak terbaca alias diabaikan orang, karena mayoritas memilih berzakat fitrah dengan nilai terkecil yakni Rp.10.000,- per kilo. Orang tidak tertarik untuk menghitung secara cermat berapa sebanarnya zakat fitrah yang harusnya ia bayarkan, bukan langsung main pilih saja. Syukur, kalau setelah menghitung kemudian ia tetap memilih berzakat fitrah dengan nilai yang lebih besar. Hitung-hitung setahun sekali kita berkesempatan berbagi kepada sesama.

Disadari bahwa pengetahuan masyarakat tentang zakat sangatlah minim sekali. Hal itu dikarenakan keterangan tentang zakat secara teknis sangat jarang didapat. Kalaupun ada buku-buku zakat, biasanya menggunakan bahasa hukum (fiqh) yang tidak mudah memahaminya sehingga sering menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Penjelasan berikut ini hanya sekedar membantu memberikan pendekatan cara menghitung zakat yang dirangkum dari beberapa sumber buku dan ceramah, khususnya dari buku Dr.Yusuf Qardhawi, dll. Apabila dalam keterangan ini ada hal-hal yang keliru atau berbeda pendapat, terbuka kesempatan untuk didiskusikan agar diperoleh kebenarannya.

Intinya adalah bagaimana “umat ini mau berzakat dan bisa berzakat guna membersihkan jiwa dan harta”.

A. Zakat Fitrah

     2,5 Kg dari beras yang dikonsumsi.

     Jika dinilai dengan uang adalah harga per kg beras yang dikonsumsi dikali 2,5.

     Misal : Beras dengan merk tertentu harganya 1 zak 20 kg adalah Rp.240.000,-   berarti 1 kg

     Rp.12.000,-   maka jika diuangkan zakatnya adalah Rp.12.000,- x 2,5 = Rp.30.000,-

B. Zakat Harta

     2,5 % dari jumlah harta (emas atau uang)   yang telah mencapai nisab 85 gr  

     emas atau senilai Rp.34.000.000,- (untuk harga emas Rp.400.000,-/ gr)   dan telah

     dimiliki genap 1 tahun.   

Misal :

Emas simpanan 100 gr senilai Rp.40.000.000,- zakatnya 2,5 % yaitu = Rp.1.000.000,-

Uang tabungan Rp.50.000.000,- maka zakatnya 2,5 % yaitu = Rp.1.250.000,-

C. Zakat Perniagaan/ Perdagangan

     2,5 % dari modal + hasil penjualan yang tersimpan dan memenuhi nisab 85 gr

     emas. Hitung sisa barang yang ada dalam stok ( nilai dengan harga jual )      

     tambahkan dengan uang yang ada setelah itu kalikan 2,5 %.

Misal : Jumlah barang dagangan yang ada di Toko = Rp.35.000.000,- dan ada uang

             ditangan + tabungan sebanyak Rp.15.000.000,- menjadi Rp.50.000.000,-

       maka zakatnya 2,5 % x Rp.50.000.000,- yaitu = Rp.1.250.000,-

D. Zakat Penghasilan (Gaji/Honor/Upah/dll)

     Jika penghasilan yang diterima setiap bulan dikali 12 mencapai nishab 85 gr

     emas maka zakatnya 2,5 % dan dikeluarkan setelah setahun atau setiap bulan

     pada saat menerima penghasilan itu.

     Misal : Penghasilan sebulan Rp.3.500.000,- (Rp.42.000.000,- setahun) maka zakatnya

                 Rp.1.050.000,- setahun atau jika dibayarkan setiap bulan = Rp.87.500,-

Untuk zakat usaha pertambakan, sebagian ulama memasukkan kedalam kelompok pertanian dengan zakat 5 % dan sebagaian ulama lagi mengelompokkannya kedalam zakat perniagaan yaitu 2,5 %.

Apabila orang yang wajib zakat tersebut memiliki utang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar pada waktu ia akan membayar zakat, maka membayar utang harus didahulukan kemudian membayar zakat jika masih ada sisa hartanya. Namun utang yang dimaksud di sini adalah utang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, bukan utang untuk kredit barang-barang sekunder atau mewah.

Syamsi Sarman,S.Pd Ketua Pelaksana BAZNAS Tarakan