Berjualan Diatas Saluran Pembuangan, Lima Pedagang Bensin Botolan Ditegur Pol PP

0
907
pedagang bentol ditegur
pedagang bentol depan bandara juata (hry)

MBN, Tarakan.- Karena menyalahi aturan berjualan diatas saluran pembuangan atau drainase, lima pedagang bensin botolan di kawasan jalan Akibalak depan bandara Juata Tarakan ditegur oleh satuan polisi pamong praja kota Tarakan.

Kepada Mbnews Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison Jumat (16/5/2014) mengatakan, kelima pedagang tersebut melanggar peraturan daerah Kota Tarakan nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban dan keindahan kota Tarakan. Peneguran tersebut merupakan peringatan agar tidak lagi berjual di area tersebut bahkan peneguran sudah dilakukan berkali-kali.

“Jadi pedagang tersebut sudah cukup lama berjualan di lokasi tersebut dan selama ini sudah sering sekali ditegur, berjualan di area tersebut tidak diperbolehkan apalagi dekat dengan fasilitas umum bandara.” Kata Dison

Jika ditemukan kembali pedagang yang berjualan tersebut maka satpol PP Tarakan tidak segan melakukan pegangkutan dagangan bensin botolan karena sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.

“Walaupun sering ditegur pedagang BBM subsidi tersebut berkilah dan beralasan hal tersebut merupakan mata pencaharian satu-satunya, namun Satpol PP tetap akan melakukan penertiban sesuai yang diamanatkan dalam peraturan daerah.” Tegas Dison

DISON menambahkan, jika sudah ditertibkan tidak menutup kemungkinan pedagang tersebut akan dibawa ke pengadilan karena dituntut kasus tindak pidana ringan dengan ancaman denda dan hukuman kurungan dari majelis hakim. (Hry)