MBNews, Tarakan – Pemerintah usulkan pajak tempat hiburan diturunkan sebesar 5 % dari yang sebelumnya mencapai 20 %. Hal ini dilakukan agar iklim investasi usaha tersebut dapat lebih baik karena pajak yang turun karena nilai 20 % terlalu tinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus revisi Perda 1 tahun 2011 tentang retribusi dan pajak daerah Mustain S.H usai rapat pembahasan bersama pemerintah.
“Penurunan presentase pajak tempat hiburan keluarga salah satunya berupa karaoke keluarga yang ada di Tarakan akan mengundang iklim investasi yang baik, karena diharapkan semakin banyak investor masuk, maka pendapatan asli daerah akan bertambah,” Kata Mustain kepada merahbirunews.com, Selasa (17/2/2015)
Selain karaoke keluarga ada lagi pajak daerah yang turun, diantaranya pajak reklame dan penerangan jalan umum (PJU) yang sebelumnya mencapai 5 % direvisi hanya 2 % saja. Upaya tersebut disambut baik oleh DPRD karena untuk mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak.
“Mudah-mudahan dengan penurunan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, ini adalah murni dari usulan pemerintah daerah sendiri,” ujar politisi Nasdem tersebut
Namun hingga saat ini pembahasan masih berlanjut dan belum final, baik itu pembahasan di gabungan komisi, konsultasi dengan pemerintah provinsi dan uji publik kepada masyarakat. Mengenai presentase pajak yang akan diterima nantinya belum dapat dihitung tentang walaupun ada indikasi penurunan, namun kalau dipantau pendapatan pajak di sektor ini masih kecil karena sedikitnya pelaku usahanya.
“Kalau ditanya masalah turun atau tidak kami belum tahu, nanti kita melihat realisasinya di lapangan,” Pungkas Mustain (hfa)