Dilaporkan ke KPK, Direksi PLN Tarakan Menutup Diri

0
1334
Ilustrasi (blogdetik.com)
Ilustrasi (blogdetik.com)
Ilustrasi (blogdetik.com)

MBNews.com, Tarakan – Mencuatnya isu terkait suap dalam Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 persen yang melibatkan 12 Anggota DPRD Priode 2009-2014 ditambah 1 Pejabat Tarakan. Membuat seluruh jajaran Direksi PT.PLN Tarakan menutup diri dari kejaran wartawan yang ingin mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut.

Manager Tekhnik PT.PLN Tarakan Heni Setyo Handoko yang sempat ditemui Merahbirunews.com dikantornya, mengaku tidak tau soal adanya isu penyuapan dalam kebijakan penetapan PTLB 59 persen.

“Saya tidak tau soal itu, karena fokus saya hanya di bagian mesin, kalau itu urusannya Direksi, atau ke pak Sandhika saja langsung.”kata Heni, Rabu (28/1/2015)

Setelah mendengar pernyataan Heni, MBNews.com mencoba menghubungi seluruh Direksi PT.PLN Tarakan via telpon, mulai dari Direktur Utama Sandhika Aflianto hingga ke Sekretaris Muyoto. Namun sayang, berkali-kali di telpon, tidak ada salah satu dari mereka yang mengangkat atau membalas pesan yang dikirim lewat Short Message Service (SMS)

Akhirnya tim merahbirunews.com pun langsung mendatangi kediaman petinggi PT.PLN ini di Jl.Gunung Belah belakang kantor Telkom. Didepan rumah Direktur PLN Sandhika, seorang satpam yang menjaga, memberitahu bahwa Pimpinannya sedang sakit.

“Pak Sandhika ada di dalam, tapi dia enggan ditemui karena sedang tidak enak badan. Hari ini saja beliau pulangnya cepat sekitar jam 3 sore tadi sudah pulang.” kata Satpam yang enggan diberitakan namanya ini.

Perlu diktahui, mencuatnya isu adanya dugaan suap yang dilakukan oknum pejabat untuk menyetujui penetapan PTLB karena adanya laporan seorang warga Tarakan Muhlis Ramlan,SH yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang diterima KPK pada tanggal 22 September 2014, tertulis bahwa pihak PT.PLN Tarakan melakukan penyuapan terhadap oknum 12 anggota DPRD periode 2009-2014 ditambah 1 irang pejabat, dengan nominal 1,5 milyar yang dibagikan ke seluruh anggota dewan untuk menyetujui penetapan Tarif Listrik Berkala sebesar 59 persen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT.PLN Tarakan terkait adanya dugaan suap dalam penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 59 persen.

Berikut Nama nama 12 Anggota DPRD Tarakan Yang dilaporkan KPK : MD, SH, SS, SA, YR, SL, SY, FH, SP, RS, HR, ditambah 1 Pejabat  SR. (nsa/run)