Gafatar: Ideologi Kami Pancasila, Bukan Ormas Aliran Sesat !!

0
2233
Ilustrasi GAFATAR
Ilustrasi GAFATAR
Ilustrasi GAFATAR

MBNews.com, Tarakan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Utara Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) angkat bicara terhadap persoalan organisasi kemasyarakatan Gafatar yang dikaitkan dengan history Al Qiyadah Al Islamiyah Pimpinan Nabi palsu Ahmad Musoddeq sebuah kelompok yang ditetapkan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Ketika disambangi merahbirunews.com, Ketua DPD Gafatar Kaltara Dudi Abdi Santika mengatakan, Gafatar secara organisasi tidak memiliki hubungan struktural dengan Ahmad musoddeq, dan ini menurut Dudi yang harus dijelaskan ketengah masyarakat Kaltara.

“Kami harus jelaskan ini, ideologi Gafatar tidak ada kaitannya dengan ideologi yang pernah dibawa Ahmad musoddeq .” Tegas Dudi, Kamis (29/1/2015)

Walaupun tidak ada kaitannya denga pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah, Dudi tidak menutupi bahwa keberadaan ketua umum Gafatar, sekjen dan pengurus Gafatar dimasa lalunya pernah terlibat dengan jaringan organisasi al qiyadah, namun hal tersebut sudah ditinggalkan dan bermetamorfosis kearah yang lebih baik untuk besama sama membangun Bangsa Indonesia sebagai Negara berfaham Pancasila.

“Pada dasarnya Gafatar organisasi inklusif terbuka, siapapun anak negeri ini (Indonesia,red) menginginkan adanya perubahan terhadap bangsa ini, dia berhak bergabung dengan Gafatar sesuai dengan visi dan misi organisasi kami, Dia mau mantan Al qiyadah, Negara Islam Indonesia (NII) apapun jenisnya silahkan bergabung, dengan catatan masih mengakui NKRI sebagai negara kesatuan republik Indonesia yang berazaskan Pancasila serta mengakui ketuhanan yang maha esa.” Jelasnya.

Dudi Sangat Faham, Ahmad Musoddeq mendapatkan sorotan namun sekali lagi dirinya menjelaskan kehadiran mantan pemimpin Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah bertaubat tersebut di Gafatar hanya untuk dimintai nasehat atau pertimbangan, bahkan bukan hanya Ahmad Musoddeq saja yang bisa memberikan saran atau pendapat untuk Gafatar, siapapun boleh memberikan nasehat dan masukan demi kemajuan Bangsa Indonesia.

Ketika ditanya bangaimana tanggapannya terkait warning terhadap keberadaan gafatar ? dengan lugas Dudi menjawab, Gafatar mempunyai pemikiran, dibanding memaki kegelapan, lebih baik bersama menyalakan pelita , dibanding berkutat dianggap aliran tertentu atau aliran terlarang lebih baik melakukan suatu kegiatan positif dengan menunjuakan aksi damai, aksi sosial aksi kesehatan nanti publik akan melihat dan menilainya.

“Walaupun Gafatar dibilang tidak benar nanti masyarakat yang menilainya, kami wujudkan dengan aksi sosial, aksi damai, aksi kesehatan, serta menamkan nilai kebangsaan yang tergambar dalam Pancasila.” Ujar Dudi.

Ketika disinggung terkait sulitnya mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ? Dijelask Dudi, Masalah SKT jika kita mengacu Konstitusi Negara Republik Indonesia dalam Hal ini Undang Undang Dasar maupun Hak Asasi Manusia, maka setiap warga negara berhak untuk berserikat selama tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada, serta tidak menggangu kemanan dan ketertiban masyarakat.

“SKT ini tidak begitu dipersoalkan, kami sudah mencoba mendaftarkan diri mulai dari pusat hingga daerah dan harus diakui tidak diakomodir, walaupun begitu sebagai anak bangsa kami tetap menjalankan program kerja Gafatar.” Tuturnya.

Dibeberkan Dudi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal di Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas khusnya pasal Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Karena sesuai dengan UU ormas terbaru Ormas tidak perlu memiliki SKT, SKT diperlukan kalau ia bersangkutan dengan pemerintah, bahkan sesuai surat dari Kementrian dalam Negeri RI Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor 220/0110/Kesbangpol perihal penangan Ormas Gafatar tertanggal 16 Januari 2015 dalam hal pengajuan permohonan pendaftaran organisasi didaerah, Pemerintah daerah dapat melibatkan unsur Forum Koordinas Pemerintah Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah sebagai bahan pertimbangan penerbitan SKT untuk Gafatar.” Terang Dudi

Menurut Dudi, Dengan melihat aturan yang ada maka Pemerintah tidak dapat menetapkan ormas Gafatar sebagai ormas terlarang serta tidak melarang kegiatan ormas, selama kegiatannya tidak meresahkan masyarakat. (run)