Hadapi MEA, Seluruh Hotel Di Tarakan Wajib Sertifikasi

0
1717
Ilustrasi (google.com)
Hadapi MEA, Seluruh Hotel Di Tarakan Wajib Sertifikasi
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015, persaingan bisnis perhotelan di Tarakan semakin ketat. Pasalnya seluruh hotel nantinya wajib memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tarakan Hamid Amren,S.E., Kepada merahbirunews.com, Rabu (11/02/2015).

Dikatakan, memasuki MEA yang sudah berada didepan pelupuk mata, pelaku usaha disektor kepariwisataan wajib bersertifikasi, mulai dari tenaga kerja hingga sarana dan prasarananya termasuk perhotelan.

“Nantinya Hotel tidak boleh sembarangan artinya menyangkut pelayanan kepada masyarakat, sehingga hotel wajib bersertifikasi.” Ungkap Hamid.

Hamid menjelaskan, sertifikasi tersebut nantinya bisa diurus hotel dengan melengkapi persayaratan yang diminta oleh LSUP. Kalau ada hotel di Tarakan yang nantinya tidak ada sertifikasi akan mendapatkan pembinaan sebagai proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Pertumbuhan Hotel Meningkat.

Walaupun seluruh Hotel dalam menghadapi arus persaingin bisnis diera MEA harus memiliki sertifikasi, tercatat pertumbuhan hotel di Tarakan bak jamur dimusim hujan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Seperti yang dituturkan Hamid Amren, untuk Tahun 2014 ada 2 Hotel baru yang sudah beroperasi yakni Hotel Atia Neo dan Galaxy, sedangkan di Tahun 2015 bertambah 2 Hotel baru telah dibuka yakni Hotel Lembasung serta Hotel Mulia.

“Jika tingkat hunian rendah pasti tidak ada Hotel baru yang berdiri, dan peluang bisnis perhotelan ini yang ditangkap oleh para pengusaha.” Bebernya.

Bahkan dibulan Febuari ini, Beberapa pembangunan Hotel juga mulai terlihat diantaranya Hotel Duta yang berada di Jalan Yos Sudarso atau tepat berada didepan Masjid Al Ma’arif, Hotel Gajah Madan dan Hotel Segiri dijalan gajah mada,Hotel lois dilingkas Ujung, serta Hotel Royal Crown dijalan Mulawarman.

“Selain ada Hotel yang sudah berjalan pembangunannya, ada juga rencana pembangunan hotel yang masih dalam tahap perizinan yakni Hotel Garden City, dan Vive Hotel.” Ujarnya

Adapun Total Keseluruhan Hotel pada tahun 2015 yang telah beroperasi sebanyak 35 Hotel dengan total kamar secara keseluruhan sebanyak 1.137 Kamar.

Untuk diketahui, pemerintah sejak akhir 2014 lalu mulai menerapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Teknisnya, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 6 Tahun 2014 tentang perubahan Permenparekraf No. 53 Tahun 2013 menjelaskan tentang Standar Usaha Hotel. Dalam aturan tersebut, PHRI tidak bisa lagi melakukan klasifikasi sendiri. Namun sertifikasi standar mutu tersebut dilakukan oleh lembaga khusus yang beranggotakan auditor profesional.

Dengan adanya aturan tersebut semua hotel wajib mengikuti sertifikasi Jika tidak, kelangsungan usaha perhotelan jelas akan terancam. Pemerintah akan mengeluarkan tiga kali teguran tertulis kepada hotel yang belum menempuh sertifikasi dan jika tetap tidak diindahkan akan ditindaklanjuti dengan pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan sementara usaha. (fir)