Hari Uang Nasional, Sinergi Lembaga Keuangan Dalam Capaian Target Pajak

0
1492
Ilustrasi (reposty.com)
Ilustrasi (reposty.com)
Ilustrasi (reposty.com)

MBNews, Tarakan – Dalam memperingati hari uang yang jatuh pada 30 Oktober 2014, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menggelar beberapa lomba dan kegiatan sosial dalam rangkaian mempererat instasi keuangan yang ada di Tarakan.

Kepala KPP Pratama Tarakan Ali Machfud mengatakan, dengan adanya peringatan hari uang nasional dirasa perlu untuk memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan kementrian keuangan. Adapun dalam peringatan hari uang, diharapkan lembaga keuangan mampu menciptakan kemandirian anggaran dalam pengelolaan keuangan negara seperti APBN, sehingga Indonesia nantinya mampu membiayai pembangunan tanpa harus berutang keluar negeri.

“Dalam memperingati hari uang ini, Indonesia diharapkan kedepannya mampu membiayai pembangunan dengan APBN tanpa harus berutang dengan Negara luar.” Jelas Ali Machfud.

Dan untuk mencapai cita-cita tersebut menurut Ali Machfud, pajak yang dihasilkan harus mampu mencapai 100 %, sedangkan saat ini APBN yang ditopang dari sektor pajak baru 75 %.

Adapun sekilas tentang sejarah hari uang yakni Sejak 1610 hingga 1817, Indonesia telah menggunakan mata uang Belanda, Gulden. Sejarah uang Republik Indonesia sendiri dibagai dalam dua periode, yang pertama adalah periode ORI (Oeang Republik Indonesia), kemudian periode Rupiah. Mata uang rupiah menggantikan mata uang Jepang dan Javaasche Bank pada tanggal 30 Oktober 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia.

ORI (Oeang Republik Indonesia) merupakan uang pertama yang dimiliki oleh negara kita setelah merdeka. Presiden pertama RI, Soekarno adalah tokoh yang sering muncul dalam desain uang kertas ORI yang resmi beredar pada 30 Oktober 1946. Kemudian uang kertas Seri ORI II terbit di Jogjakarta pada 1 Januari 1947. Selanjutnya seri ORI III terbit di Jogjakarta pada 26 Juli 1947, Seri ORI Baru di Jogjakarta pada 17 Agustus 1949, dan Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) di Jakarta pada 1 Januari 1950. Sebagai sebuah negara, pemerintah Indonesia saat itu memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri selain sebagai alat tukar jual beli, juga sebagai simbol negara Indonesia.

Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia hingga kini (kodenya adalah IDR). Menurut sejarah, nama Rupiah diambil dari nama mata uang India Rupee. Nama rupiah pertama kali digunakan secara resmi dengan dikeluarkannya mata uang rupiah jaman pendudukan Dai Nippon pada Perang Dunia II. Setelah perang selesai, Bank Jawa, pelopor Bank Indonesia, mengeluarkan Rupiah. (ctr/run)