Ingin PTLB Dibawah 59 Persen, Ini Rumus Fraksi Gerindra dan Demokrat

0
921
Ilustrasi
Ingin PTLB Dibawah 59 Persen, Ini Rumus Fraksi Gerindra dan Demokrat
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Perkembangan terhadap peninjauan kembali pemberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 Persen, yang dilakukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan saat ini, menjadi perhatian warga Tarakan. Terlebih jika hasil peninjauan ulang tersebut tidak sesuai harapan.

Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pembahasan peninjauan PTLB yang dilakukan oleh DPRD Tarakan, Fraksi Gerinda dan Fraksi Demokrat optimis PTLB nantinya bisa dibawah 59 persen, hal tersebut diyakinkan Ketua Fraksi Gerindra Rudi Hartono dan Ketua Fraksi Demokrat Herman Hamid, kepada merahbirunews.com

Didampingi Herman Hamid, Rudi Hartono mengatakan, didalam Perda 01 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listri Untuk Konsumen Yang Disediakan Oleh PT.Pelayanan Listrik Nasional Di Kota Tarakan yang termuat dalam pasal 9 (I) mengatakan tarif tenaga listrik disesuaikan dengan melihat unsur Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas, Batu Bara, Kurs rupiah terhadap mata uang asing dan tingkat inflasi yang mempengaruhi biaya pokok penyedia (BPP) tenga listrik.

“Formula yang terdapat dalam rumusan dalam perda tersebut terjadi beberapa perubahan yakni BPP yang merupakan turunan dari biaya operasional dan kilowatt-hour ( kWh) terjual, selisih nilai tukar, selisih High Speed Diesel (HSD), selisih harga gas dan selisih tingkat inflasi, ini merupakan indikator untuk perubahan tarif listrik.” Ungkap Rudi Hartono, Selasa (17/03/2015).

Lanjut Rudi, dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh Fraksi Gerindra maupun Demokrat dengan asumsi dasar yang telah diberikan PT.PLN Tarakan pada Pemkot, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni diantaranya berkenaan dengan BPP maka perlu kiranya PT.PLN Tarakan memberikan data pendukung laporan laba rugi perusahaan, neraca energi berupa energi yang dihasilkan PLN sendiri, energi yang dibeli, sewa dan energi yang terjual dari tahun 2010 sampai 2014.

“Untuk BPP, PLN Tarakan kita minta memberikan data pendukung terkait laba dan rugi perusahaan hingga laporan riil energi baik yang dihasilkan PLN maupun beli termasuk energi yang terjual dari tahun 2010 hingga 2014, ditambah dengan memberikan rekomendasi sumber energi alternatif murah yang menghasilkan listrik.” Jelasnya.

Ditegaskan Rudi, untuk mendapatkan hasil riil penurunan PTLB tentunya juga harus melihat secara jelas mengenai perubahan kurs dolar, perubahan harga BBM dan gas, serta perubahan inflasi harus ada acuan yang jelas sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

“Kurs dolar harus didasrkan pada asumsi makro ekonomi Indonesia yang tertuang dalam UU tentang APBN, dan untuk perubahan kurs yang terjadi mengacu pada data kurs tengah Bank Indonesia.” Terang Rudi.

Sedangkan untuk harga BBM dan menurut Rudi, harus didasarkan pada penetapan harga oleh pertamina, sedangkan untuk Inflasi harus berdasar kepada data Badan Pusat Statistik (BPS), oleh karenanya dari data yang sudah dipersentasikan Pemkot beberapa waktu lalu masih perlu dilakukan perbaikan yang nantinya dijadikan sebagai acuan PTLB baru.

Apabila mekanisme seperti yang diungkapkan oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat dijadikan acuan maka diyakinkan PTLB kedepan bisa jauh lebih rendah dari usulan PT.PLN Tarakan yang hanya mencapai titik terendah 53 persen.

“Maka dari itu apabila perhitungan yang digunakan oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat dikonversi dalam rumusan PTLB, maka hasilnya jauh lebih rendah dari usulan PT.PLN Tarakan.” Tuntas Rudi. (run)