Kapal Ditpolair Polda Kaltim “Ditabrak” Pelaku Ilegal Fishing

0
923
Ditpolair Polda Kaltim Kembali Menangkap Kegiatan Ilegal Fishing di Perairan Karang Unarang, Selasa (4/5/2015) (ctr)
Ditpolair Polda Kaltim Kembali Menangkap Kegiatan Ilegal Fishing di Perairan Karang Unarang (ctr)
Ditpolair Polda Kaltim Kembali Menangkap Kegiatan Ilegal Fishing di Perairan Karang Unarang (ctr)

MBNews, Tarakan – Pemerintah Indonesia serius menangani persoalan ilegal fishing yang kerap terjadi diperairan laut Indonesia, Kali ini kembali Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim kembali menangkap 3 kapal ikan asing (KIA) jenis trawl yang melakukan ilegal fishing disekitar perbatasan antara Kalimantan Utara (Indonesia) dengan Malaysia tepatnya diperairan karang unarang.

Ironisnya yang melakukan ilegal fishing ini tidak lain adalah nelayan Indonesia dengan modus menggunakan 2 bendera kebangsaan.

Kepala Satuan SBU Ditpolair Polda Kaltim Wilayah Kaltara Kompol Supriyanto saat di konfirmasi merahbirunews.com mengatakan, 3 kapal tersebut ditangkap pada sabtu (2/05/2015). Penangkapan terjadi pada saat petugas Ditpolair melakukan patroli di sekitar perairan karang Unarang. Dijelaskan, dari penangkapan tersebut satuan ditpolair berhasil mengamankan 3 orang masing-masing berinisial BC selaku juragan KM Widiya Rahmat, AS Juragan KM Anugrah, dan HI Juragan KM cahaya Tarakan.

“Selain mengamankan 3 orang Juragan Kapal, Ditpolair mengamankan 4 orang anak Buah Kapal, dan untuk barang bukti yang diamankan 3 kapal trawl, 200 kg ikan, 50 kg Udang,”Jelas Supriyanto, Senin (4/05/2015)

Menurut Supriyanto, dari pemeriksaan 3 kapal tersebut di temukan 2 bendera Malaysia, kemudian 2 kapal diantaranya merupakan buatan Malaysia, selain itu ke 3 kapal ini tidak memiliki documen resmi kapal. Lebih lanjut dituturkan, saat melakukan penangkapan 1 kapal trawl berusaha melarikan diri dan hampir menabrak kapal patroli Ditpolair Polda Kaltim.

“memang pada saat di lokasi penangkapan, begitu melihat kapal patroli ada 1 kapal yang langsung memotong tali trawl kemudian berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, kapal trawl tersebut hampir menabrak kapal milik Polair,” ungkapnya

Untuk 3 orang Juragan kapal ini dikenakan pasal 93 ayat 1 Junto 27 ayat 1 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Jadi untuk 3 juragan sedang menjalani proses hukum dan diamankan di rutan Ditpolair Polda Kaltim satlant wilayah II Tarakan, sedangkan 4 ABK sudah kami lakukan penyidikan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan illegal Fishing tersebut,”Pungkas Supriyanto (ctr/nur)