Kapal Ilegal Fishing Dibuat di Indonesia, Malaysia Yang Mengeluarkan Izin

0
889
Ditpolair Polda Kaltim Kembali Menangkap Kegiatan Ilegal Fishing di Perairan Karang Unarang, Selasa (4/5/2015) (ctr)
Ditpolair Polda Kaltim Kembali Menangkap Kegiatan Ilegal Fishing di Perairan Karang Unarang, Selasa (4/5/2015) (ctr)
Ditpolair Polda Kaltim Kembali Menangkap Kegiatan Ilegal Fishing di Perairan Karang Unarang, Selasa (4/5/2015) (ctr)

MBNews, Tarakan – 3 Kapal Ikan Asing (KIA) yang berhasil di tangkap Ditpolair Polda Kaltim Satlant II Tarakan, Selas (4/5/2015), ternyata dibuat di Indonesia, namun perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.

Kepada merahbirunews.com, Juragan kapal Motor Widya Rahmat berinisial BC mengatakan, kapal yang ia kemudikan merupakan buatan Indonesia, namun karenaka sesuatu hal perizinan kapal dibuatkan di Negara Malaysia, Sehingga kapal tersebut bisa keluar masuk Indonesia-Malaysia dengan leluasa menggunakan 2 bendera kebangsaan.

“hasil tangkapan Ikan dan Udang dari perairan Indonesia, kemudian di jual kepada rekan bisnis saya di Malaysia, jika di rupiahkan sekitar 4 juta rupiah hingga 5 juta rupiah, itu kami di laut selama 6 hari,”Ungkap BC juragan kapal motor Widya Rahmat, Rabu (5/5/2015)

Ditegaskanya, Untuk menjalankan Kapal yang ia nahkodai, BBM yang digunakan BBM bersubsidi sebanyak 1000 liter serta mengambil es batu di Indonesia untuk mendinginkan hasil tangkapan.

“Surat License Malaysia diperoleh dari relasi bisnis di Malaysia. Pekerjaan ini sudah saya tekuni sejak dari tahun 2014 lalu,”bebernya.

Sementara itu HM yang merupakan Anak Buah Kapal menuturkan, dalam 1 bulan dirinya digaji BC Rp. 500 ribu, sebelum di Jual ke Negara tetangga, hasil tangkapan terlebih dahulu di bongkar di pelabuhan Nunukan.

“untuk yang kami jual ke Malaysia itu merupakan hasil tangkapan Ikan dan udang yang kecil-kecil, dan kita bongkar dipelabuhan Nunukan,”Pungkasnya (ctr/nur)