Kasus Al-Quran Dibuang, MUI : itu penistaan agama!

0
1663
Ketua dan Sekretaris MUI saat perlihatkan Al - Quran yang dibuang di sungai oleh oknum masyarakat yang saat ini belum diketahui jati dirinya (hfa)
Ketua dan Sekretaris MUI saat perlihatkan Al - Quran yang dibuang di sungai oleh oknum masyarakat yang saat ini belum diketahui jati dirinya (hfa)
Ketua dan Sekretaris MUI saat perlihatkan Al – Quran yang dibuang di sungai oleh oknum masyarakat yang saat ini belum diketahui jati dirinya (hfa)

MBNews, Tarakan – Hingga saat ini dalang pembuangan kitab suci Al-Quran di sungai jalan Hasanudin Tarakan belum diketahui. Padahal perbuatan tersebut adalah salah satu bentuk penistaan terhadap agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan telah melakukan pelaporan kepada pihak berwajib untuk diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum.

“Ini salah satu penistaan terhadap agama dan sangat disayangkan ada oknum masyarakat yang berbuat seperti ini,” Kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tarakan Syamsi Sarman saat melakukan jumpa pers di Gedung BAZ Tarakan, Rabu (6/5/2015)

MUI telah menghimpun keterangan masyarakat dan meminta keterangan saksi untuk mencari informasi ciri-ciri orang yang telah membuang Alquran tersebut. “Dari beberapa keterangan saksi, diketahui pelaku pembuangan Al-Quran tersebut mengunakan sepeda motor dan ransel, kemudian setelah membuang, beberapa Al-Quran ada yang ikut hanyut namun ada juga yang masih berada di tepian sungai,” Ujar Syamsi

“Karena Al Quran yang dibuang merupakan inventaris beberapa masjid yang ada, sehingga kepada takmir masjid yang kehilangan Al Quran hendaknya dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dan info tersebut sangat penting untuk pengembangan kejadian ini,” Lanjut Syamsi

Yang paling penting hendaknya kepada umat islam untuk tidak terpancing melakukan tindakan-tindakan emosional yang melanggar hukum dan MUI percayakan aparat kepolisian segera tangani kejadian ini. Lalu apa analisa ulama terhadap kasus ini, Syamsi menjawab segala kemungkinan bisa dicurigai dan diharapkan umat islam tidak murujuk pada kelompok agama tertentu yang ingin melakukannya dengan tujuan memecah belah masyarakat beragama.

“Bisa jadi pelakunya adalah orang muslim yang memiliki paham sesat dan berusaha memecah belah masyarakat, karena dengan membuang Al-Quran ada pembuktian yang ingin dicapai, sehingga kita tidak boleh sebarangan menuduh masyarakat non muslim yang lakukan hal ini,” Pungkasnya

Diketahui, seseorang yang saat ini masih belum diketahui identitasnya telah membuang Al-Quran di sungai jalan Hasanudin Tarakan. Sebanyak 23 Al-Quran dibuang oleh oknum tersebut dan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai langsung mengambilnya dan kemudian melapor kepada MUI. Kini beberapa kitab suci umat islam tersebut sudah diamankan di kantor BAZ Tarakan dan kepolisian masih lalukan penyelidikan terhadap kasus ini(hfa)