Kejari Tarakan Terima Pelimpahan Kasus Investasi Rokok Fiktif

0
961
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan –Setelah melalui proses penahanan dan pemeriksaan beberapa pekan di Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, berkas penipuan investasi rokok fiktif yang melibatkan pemilik Cafe Elisabeth berinisial EE, secara resmi oleh Polda Kaltim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, senin (09/02/2015).

Kepada merahbirunews.com, Perwira Unit (Panit) 4 Subdit 1 Ditreskrim Polda Kaltim IPDA Danang, SH mengatakan, penyidikkan yang dilakukan oleh Polda Kaltim terhadap tersangka EE sudah selesai. Sehingga untuk proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kejari Tarakan.

“Penipuan yang dilakukan EE dengan investasi rokok bodong tersebut, menguras uang salah satu korbannya hingga Rp 2,9 Milayar rupiah.”Jelas Danang

Diungkapkan dalam pemeriksaan yang dilakukan, EE termasuk tersangka yang tidak kooperatif, karena selalu menyangkal dan tidak menjelaskan atas laporan para korbannya.

“Meski pada pemeriksaan sebelumnya usahanya nyata fiktif namun EE tetap tidak mengakui investasi rokok tersebut fiktif. Akibat perbuatanya EE melanggar pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pindana dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun penjara.” Tuntasnya (ctr/run)