Walikota Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pembelian Solar, Fuel Card Siap di launcing

0
967
Ilustrasi Fuel Card (pertaminaretail.com)
Ilustrasi Fuel Card (pertaminaretail.com)
Ilustrasi Fuel Card (pertaminaretail.com)

MBNews, Tarakan – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali mengeluarkan Surat edaran terbaru tentang pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Solar. Dalam surat edaran Walikota Tarakan dengan Nomor : 510/358//DPPK-UMKM tidak lagi disebutkan pembatasan pembelian BBM Jenis Premium. Surat yang resmi ditandatangani Ir.Sofian Raga,M.Si selaku Walikota Tarakan sejak 25 Febuari 2015, hanya memuat pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar, sekaligus mensinergikan program Fuel Card yang dikeluarkan Pertamina terhadap pembatasan pembelian solar perhari 40 liter.

Kepada merahbirunews.com, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan Untung Prayitno mengatakan, dengan keluarnya surat pembatasan BBM bersubsidi jenis solar tersebut secara tidak langsung mencabut surat edaran nomor : 510/1771/DPPK-UMKM tanggal 03 November 2014.

“Surat pembatasan pembelian BBM Bersubsidi yang lama telah dicabut dan digantikan dengan Surat Edaran Walikota yang baru, surat edaran ini sejalan dengan program fuel cardnya Pertamina, dengan pembatasan pembelian solar perhari hanya 40 liter.” Ungkap Untung, Senin ( 03/03/2015).

Menurut Untung tidak dibuatnya pembatasan BBM jenis premium dikarenakan saat ini premium sudah tidak masuk lagi dalam kategori BBM bersubsidi, sehingga hanya pembelian solar yang masih dilakukan pembatasan pembelian.

Sementara itu, Sales Representative (SR) Depo Pertamina Tarakan Benny SM Hutagaol menjelaskan, isi surat edaran tersebut sejalan dengan program fuel card yang membatasi pembelian solar perharinya hanya 40 liter, dengan telah adanya surat edaran tersebut dipastikan pelaksanaan launcing fuel card akan dilakukan pihak Pertamina pada bulan maret ini.

“Jika tidak ada halangan launcing fuel card dilakukan pada 9 Maret.” Beber Benny.

Sebelum dilakukan launcing Fuel card oleh orang nomor satu dipemerintahan kota Tarakan ini, Pihak Depo Pertamina telah melakukan uji coba mesin Fuel Card yang ada di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta 4 Agen Premium Minyak dan Solar (APMS).

“Semula rencana awal pembatasan pembelian solar Rp.200 ribu/hari atau sekitar 36 liter, namun Walikota memiliki kebijakan lain agar pembatasan pembelian solar melalui Fuel Card dan diperkuat dengan surat edaran menjadi 40 liter/hari, dan mesin fuel card kita uji coba, dan semuanya berfungsi dengan baik.” Jelas pria berkacamata ini.

Selain itu, 1.200 Fuel Card telah dibagikan pihak Depo Pertamina Tarakan kepada pemilik kendaraan berbahan bakar solar, dari 1.200 kartu yang telah dibagikan tercatat 46 persennya merupakan kendaraan jenis truck dan sisanya kendaraan umum atau pribadi.

“Telah membagikan 1.200 Fuel Card, kartu tersebut bisa diisi disemua Bank atau bisa melalui SPBU, dan jika ada yang belum mendapatkan fuel card bisa mendaftarkan diri kepertamina lewat SPBU.” Jelas Benny.

Jika nantinya Fuel Card telah dilauncing oleh Walikota Tarakan, maka pengisian solar di SPBU dan APMS tidak dibenarkan dengan sistem uang tunai, pembelian solar harus menggunakan Fuel Card, terkecuali ada beberapa mobil berbahan bakar solar yang boleh mengisi tanpa menggunakan Fuel Card yakni untuk kendaraan khusus seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil milik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP).

Untuk Diketahui, Adapun isi Surat Edaran Walikota Nomor : 510/358/DPPK-UMKM Tahun 2015 Tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Solar :

1. Kendaraan roda empat/truck dalam sehari hanya diperbolehkan mengisi solar 40 liter.

2. Pembelian tidak boleh dilakukan berulang-ulang dalam satu hari.

3. SPBU/APMS dilarang menjual atau melayani kendaraan yang telah dimodifikasi tangki.

4. Dilarang membeli dengan menggunakan jerigen atau lainnya untuk dijual kembali.

5. Mencabut surat edarat nomor : 510 / 1771 / DPPK-UMKM Tanggal 03 November 2011.

6. Pelanggan terhadap ketentuan diatas, sebagimana butir (1) hingga butir (6) diberikan sanksi sesuai aturan.

   (run)