KONTRA PRODUKTIF PTLB PLN TARAKAN

0
1354
SUDARTO (Pendiri Centre for Economic Research and Rural Development CERRD Institute)
SUDARTO (Pendiri Centre for Economic Research and Rural Development CERRD Institute)
SUDARTO (Pendiri Centre for Economic Research and Rural Development CERRD Institute)
SUDARTO (Pendiri Centre for Economic Research and Rural Development CERRD Institute)

KONTRA PRODUKTIF PTLB PLN TARAKAN
Oleh: Sudarto
Pendiri Centre for Economic Research and Rural Development (CERRD Institute)

Beberapa minggu terakhir media lokal Tarakan mengangkat masalah PTLB. Hampir semua pihak menyatakan menolak kenaikan PTLB tersebut, bahkan pemerintah dan DPRD pun saat ini menuai protes atas keputusan yang telah diambil. Berdasarkan informasi di media, bahwa PTLB tersebut telah melalui kajian dari institusi yang dianggap kredibel, yaitu Universitas Hasanudin dan BPKP dan keduanya merekomendasikan adanya penyesuaian (kenaikan), namun dengan angka yang berbeda yakni 27% dan 49%. Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan metode dan sampel (baca: http://www.merahbirunews.com/2637-2637.html).

Keputusan PTLB seharusnya murni keputusan ekonomi dengan menggunakan indikator efisiensi dan efektifitas operasional PLN Tarakan. Ketika indikator efisiensi dan efektifitas benar-benar telah dilaksanakan dan mengharuskan terjadinya penyesuaian maka bukanlah suatu masalah bila PTLB dilaksanakan. Namun demikian, pertanyaan yang muncul adalah akankan rakyat (masyarakat) Tarakan menanggung beban diatas rerata beban yang di tanggung masyarakat Indonesia atas jasa PLN? Apakah keuntungannya dengan swastanisasi PLN menjadi PLN Tarakan? Apakah taraf hidup dan daya beli masyarakat kota Tarakan sudah jauh diatas rerata rakyat Indonesia, sehingga dianggap wajar menanggung beban diatas rerata beban rakyat Indonesia? Belum lagi masalah PTLB PLN Tarakan, masyarakat kota Tarakan sudah dihadapkan pada kelangkaan BBM, kenaikan gas, kenaikan PDAM dll. Rasanya kita sedang menghadapi liberalisasi perekonomian, sehingga tidak peduli lagi melanggar pasal 33 UUD 45.
Kembali ke masalah indikator efesiensi dan efektifitas operasi PLN Tarakan. Kalaupun telah dilaksanakan kajian oleh UNHAS dan BPKP yang keduanya merekomendasikan adanya kenaikan, namun terdapat perbedaan yang signifikan atas besaran kenaikan yaitu 27% dan 49% (perbedaan rekomendasi mencapai 45%). Sebagai pengguna informasi (rekomendasi) atas hasil kajian dari kedua lembaga tersebut pemerintah Kota Tarakan, DPRD dan PLN serta stakeholder lainnya seyogyanya memanggil kedua institusi tersebut untuk klarifikasi atas perbedaan besaran rekomendasi tersebut.
Pertanyaan besar yang seharusnya terjawab terlebih dahulu adalah apakah PLN Tarakan telah beroperasi secara efektif dan efisien serta telah menjalankan bisnis dengan prinsip governance (good corporate governance)? Pertanyaan ini akan terjawab bila dilakukan audit khusus (audit operasional), bukan audit umum. Dengan audit operasional diharapkan akan terjawab seberapa tingkat efisiensi dan efektifitas operasional PLN Tarakan? Bila hasil audit operasional menyatakan bahwa PLN Tarakan telah berjalan efektif dan efisien maka penyesuaian melalui mekanisme PTLB layak untuk dimaklumi, namun bila hasil dari audit operasional menyatakan sebaliknya, maka PTLB bukan merupakan sebuah solusi.