KPPBC Siap Layani Perizinan Impor Produk Malaysia

0
964
Ilustrasi (industri.bisnis.com)
Ilustrasi (industri.bisnis.com)
Ilustrasi (industri.bisnis.com)

MBNews, Tarakan – Sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 83 tahun 2012 yang menjadikan Pelabuhan Tarakan (Malundung) menjadi Pelabuhan Impor Produk Tertentu, Kantor Pelayanan Perijinan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan menyatakan siap melayani perijinan impor. Kepala KPPBC Tarakan, Muhtadi melalui Sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Muhammad Fuad mengatakan, jika persyaratan perijinan dari importir siap, KPPBC siap melayani siapapun yang melakukan impor.

“Syarat untuk impor produk tertentu ini, pertama importirnya harus terdaftar di Kementrian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Kemudian ada laporan dari surveyor (Certivicate of Inspection), untuk surveyor merupakan penunjukkan dari Kemendag, selain ituimportir juga harus melengkapi surat keterangan impor atau surat keterangan komoditas non obat dan makanan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).” Jelas Muhammad Fuad, Kamis (13/11/2014)

Setelah barang datang di Malundung, lanjut Fuad kemudian di bongkar dan ditimbun lalu importir langsung mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Sebelum masuk ke Indonesia barang asal Malaysia ini di periksa surveyor dari Kemendag di Malaysia dan surveyor yang ditunjuk oleh Kemendagri. Setelah tiba atau sebelum di Indonesia, importir harus membayar pajak dan bea masuk.

“Pajak dan bea masuk dibayar ke Bank Devisa persepsi, yaitu Bank yang diberikan otoritas oleh Negara untuk menerima pembayaran penerimaan negara. Dan Bank ini juga memiliki Modul Penerimaan Negara (MPN), jadi asal Bank punya MPN itu pasti bisa melayani pembayaran penerimaan negara,” Ungkapnya

Dari beberapa Bank di Tarakan, diantaranya yang diketahui sudah memiliki MPN adalah BNI dan Mandiri tetapi kebanyakan importir di Tarakan membayar pajak ke BNI. “Biasanya, setiap cabang Bank di daerah beda-beda kebijakannya tapi biasanya secara Nasional sudah dikasih lisensi hingga ke Bank didaerahnya,” Terang Muhammad Fuad.

Untuk bea masuk, Fuad menambahkan bisa mulai dari 5 persen sampai 10 persen per item produk impor. Bea masuk tergantung dari produk apa yang diimpor, jadi setiap produk belum tentu sama bea masuknya dan bisa dilihat di website Indonesia Nasional Single Window.

“Misalnya bea masuk untuk minuman Yeos dihitung dari harga barang, ditotal berapa jumlahnya. Kalau yang diimpor 10 kontainer, maka 5 persen dari kontainer itu. Kemudian adalagi Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, cara menghitungnya dari harga barang ditambah bea masuk dikali 10 persen PPN,” beber Fuad.

Kemudian Pajak Penghasilan (PPH), cara menghitungnya nilai barang ditambah bea masuk dikali 2,5 persen. “Kalau masuk yang dibayar 3 unsur itu yaitu bea masuk, PPH dan PPN. Tetapi, tiap barang beda-beda bea masuknya misalnya Apollo rasa coklat 10 persen, Milo pajaknya 5 persen dan bea masuk ini bisa dilihat di www.insw.go.id,” Tuntasnya. (hfa/run)