Melakukan Pencurian, Residivis Kembali Ditangkap

0
859
ilustrasi (google.com)
ilustrasi (google.com)
ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Seorang Residivis berinisial AK diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, karena melakukan pencurian di 4 tempat yang berbeda.

Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman melalui Kepala SKP AKP Ridwan Iskandar mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut melakukan pencurian di 4 lokasi yang berbeda. Dari tangan tersangka  telah diamankan obeng yang di pakai mencongkel pintu rumah korbannya, kemudian barang bukti lain diantaranya, 1 buah tas, 1 unit handpone Samsung galaxy, uang senilai 100 ribu rupiah, 1 buah ATM, dan 21 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Adapun  lokasi rumah yang di satroni oleh tersangka, diantaranya salah satu agent elpiji dan sebuah rumah di jalan diponegoro RT 19 kelurahan sebengkok, Ungkap Ridwan, Jumat (5/12/2014)

Lebih lanjut dituturkan, pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ditegaskan, bahwa pelaku sebelumnya sempat di penjara karena melakukan pencurian pada tahun 2008 silam. (ctr/run)