MUI Rekomendasikan Fatwa Hukuman Mati Bagi Pelaku Sodomi

0
816
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Maraknya kasus asusilas yang menimpa anak dibawah umur, mulai dari kekerasan fisik hingga penyimpangan seks seperti sodomi, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwanya mengeluarkan fatwa terkait homoseksual, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa tersebut MUI merekomendasikan hukuman mati bagi pelaku apabila korbanya anak anak. Fatwa yang dikeluarkan sejak 31 Desember 2014 tersebut masih sebagian orang mengetahuinya, bahkan MUI Tarakan sampai saat ini mengaku belum menerima tembusan Fatwa hukuman mati bagi pelaku homoseksual, sodomi dan pencabulan anak dibawah umur.

Kepada merahbirunews.com, Seketaris MUI Tarakan H.M.Ilham Noor mengatakan, Fatwa tersebut belum diterima oleh MUI Tarakan, namun menurutnya fatwa hukuman mati bagi pelaku sodomi, homoseksual, dan pencabulan masih sebatas dikeluarkan oleh Komisi Fatwa, nantinya masih ada sidang umum MUI Pusat. Dalam sidang tersebut unsur pimpinan MUI yang juga tokoh agama, akan melihat langsung apakah Fatwa hukuman mati tersebut memenuhi unsur unsurnya, seperti adanya perbuatan haram, jika unsurnya terpenuhi maka dalam sidang MUI yang dipimpin langsung ketua MUI Pusat Din Samsudin baru diputuskan sebagai satu keputusan MUI.

“Sampai saat ini MUI Tarakan belum menerima Fatwa tersebut, kemungkinan baru sebatas dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat, jika nantinya sudah menjadi keputusan MUI Pusat baru tembusan Fatwa hukuman mati bagi pelaku homoseksual, sodomi dan pencabulan anak dibawah umur, dilayangkan ke MUI Tarakan.” Ungkap H.M.Ilham Noor, Senin (23/03/2015)

Ilham Noor menjelaskan, jika melihat kondisi zaman sekarang cukup wajar jika Fatwa hukuman mati bagi pelaku kejahatan homoseksual, sodomi, dan pencabulan yang dilakukan pada anak dibawah umur dikeluarkan oleh MUI Pusat, mengingat jika melihat disetiap pemberitaan banyak korban kejahataan seksual dibawah umur.

“Kalau melihat kondisi persoalan kehidupan sekarang , sodomi, homoseksual, dan pencabulan sering diikuti dengan kekerasan hingga pembunuhan, sehingga fatwa tersebut sangat wajar sekali dan bisa menjadi rekomendasi untuk Negara. Apalagi jika korbannya adalah anak anak tentunya dapat menjadi penghambat perkembangan mental anak dan sianak menjadi trauma.” Jelasnya.

Ketika ditanya bagaimana tanggapanya selain adanya fatwa hukuman mati, juga ada fatwa haram terkait prilaku seks yang menyimpang seperti Lesbi dan Gay ? menurut Ilham Noor hal tersebut sudah tepat, karena didalam Islam perbuatan tersebut dilarang.

“Gay maupun lesbi dilarang, kita rujuk kepada Al quran, sudah jelas perbuatan tersebut dilarang oleh agama.” Jelas M.Ilahm Noor.

Dengan adanya Fatwa tersebut, Ilham berharap prilaku seks yang menyimpang bisa dibendung, khusnya untuk Tarakan yang saat ini menurutnya sudah mulai rawan dengan trend negative yang membahayakan generasi muda. (run)