Home Ekonomi MUI Tarakan Resmi Keluarkan Fatwa Haram Untuk MMM

MUI Tarakan Resmi Keluarkan Fatwa Haram Untuk MMM

108
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila (run)
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila (run)

MBNews, Tarakan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang saat ini tengah digandrungi warga Tarakan. Fatwa haram tersebut ditetapkan oleh MUI Tarakan pada 14 juli 2014 dengan nomor fatwa : 16 /MUI-TRK/VII/2014.

“Berdasarkan kesimpulan Komisi Fatwa MUI Tarakan, sistem MMM haram karena sistem tersebut masuk pada kategori Syubhat (samar kehalalannya, red). Dan didalam Islam sesuatu yang mengarah ke Syubhat masuk ranah haram.” Kata Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila, Senin (21/07/2014)

Zainuddin menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadikan sistem MMM haram yakni tidak adanya penanggung jawab dalam sistem ini, ditambah tidak adanya kejelasan asal bunga (persenan, red) yang diberikan kepada anggota MMM.

“Jika kita menyetor/membantu Rp. 1.000.000 selanjutnya menjadi Rp. 1.300.000 dalam sebulan, uang Rp.300.000 asalnya tidak jelas. Yang dibantupun tidak jelas orangnya, bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk apa, hingga tidak ada penanggung jawab yang jelas dalam sistem MMM.” Jelasnya.

[rpi]

Sesuai dengan keyakinan Islam menurut kiyai kharismatik ini,orang yang mendapatkan harta dihari penghakiman akan diminta pertanggung jawabannya, dari mana asal harta dan digunakan untuk apa harta tersebut.

“Setiap harta yang kita dapat nanti dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.” Ungkap Zainuddin.

Dengan telah ditetapkannya Fatwa Haram untuk sistem MMM di Tarakan, pihak MUI sendiri sudah menyampaikan tembusan fatwa ini untuk anggota dan tokoh MMM, seluruh masjid, MUI Pusat dan daerah lainnya, hingga kepada pihak terkait lainnya.

“Sebagai ulama sudah mengingatkan umatnya melalui fatwa yang dijadikan pedoman dalam kehidupan, selanjutnya kembali kepada umat.” Tegas Zainuddin Dalila. (RUN/HFA)

List Berita terkait MMM

108 COMMENTS

  1. pak mui… ajak dulu peserta … mmm … tanya semuanya biar jelas ,,, yg 30.. dari mana ,,, siapa yg di bantu… tau kalau uang nga kembali bagai mana…. baru keluarkan fatwa…

  2. HALAL-kah System MMM??
    Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL, karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman. (jangan salah faham, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas kami memutuskan halal atau haram).
    Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang.
    Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL

    Alasannya adalah :
    – MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i
    Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum.

    Antara lain :
    – Riba
    MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela.
    Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.
    Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.

    – Gharar (Penipuan)
    Di MMM Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.

    – Zhulmun
    Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.MMM jelas menguntungkan semua pihak.

    – Terpaksa/ Tiada Rela
    Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system.

    – Mengandung Unsur Perjudian
    Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang. Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.

  3. wkkkkwkwkwkwkk…..ngeluarin fatwa ga jelas. koperasi, bank dan rentenir yg sudah jelas2 makan riba malah ga di fatwakan. Itu orang IRI ajaa….cari ketenaran supaya pamornya naik lagi di media massa dan dapat komisi..kan lumayan buat lebaran…

  4. Yang haram itu Bank dan para bankirnya, Anda harus mengkaji lebih dalam tentang sesuatu yang Baru, jangan langsung mengeluarkan fatwa haram, jangan2 akidah Anda bisa berubah jadi haram juga. Bijaklah menilai…

  5. MUI juga berdosa tuh jelas2 koprasi yang mengeluarkan bunga 2-3% perbulan yang jelas2 memberatkan nasabahnya gak keluarin Fatwa Haram. Mikir pakdhe utekmu karo cangkemu kuwi nangdi? Kyai2 malah ikut2 membangun sistem koprasi yang katanya syariah tai kucing.

  6. ulama klasik belum nyampe ilmunya ke sistem MMM, yang sudah nyampe ilmunya ke MMM itu ulama modern… jangan mengharamkan jika belum mempelajari dan memahami. ilmu TUHAN sangat luas, jangan karena keterbatasan ilmu kita mengharamkan MMM..belajarlah..!!!!!

  7. Mestinya Salah satu acuan menghalalkan dan megharamkan itu di pake pak MUI ya..
    apa MMM ini lebih banyak modharotnya Apa manfaatnya… ???
    Jangan asal pake Fatwa saja pak… Berfatwalah dengan acuan2 yang benar2 Bisa di pertanggung jawabkan….

    Bukan lagi tu ya pak.. semua Ayat dan hadist Lantas analisalah dengan baik2 dan datangkan sumber2 yang Asli dari MMM.
    Bukan dari sumber2 luar MMM pak.. ya… masak anda tanya orang sama musuhnya… ya pasti di jelekin ya pak…

  8. sebaikx fahami lbh dalam dulu sumber reward nya, dn bgm sistem nya, apakh jika menemukan org yg tdk kt kenal di pinggir jln misalnya, tdk perlu kt bantu krn tdk saling kenal?, sampai hari ini hampir diseluruh kota yg ada komunitas MMM telah berupaya berlomba2 semampunya membagikan hasil dr MMM dlm bentuk sumbangan, santunan dll…. *msh bnyk mnfaat lain dr MMM yg tdk mngkin di sebutkn satu persatu LLMMM

  9. saya rasa masalah kejelasan darimana, kemana dan bagaimana di bank konvensional jg kyk gtu…. berani MUI buat fatwa haram untuk Bank konvensional? coba kalau berani, jangan hanya bisa menghakimi MMM yg masih baru dan memiliki sekala kecil harusnya jg berani menentukan sikp pada jenis usaha2 yg besar.

  10. MMM vs BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

    1. – BANK KONVENSIONAL : Memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman Uang. Saat dikembalikan, uang yang dipinjam, jumlahnya lebih banyak dari jumlah pinjaman.

    – BANK SYARIAH : Memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman dengan kesan Jual Beli. Saat
    dikembalikan, uang yang dipinjam, jumlahnya lebih banyak dari jumlah pinjaman.

    – MMM : Saling membantu (Tolong menolong) dalam kebaikan, bukan pinjam meminjam. Yang
    membantu dan yang dibantu sama sama mendapat kebaikan atau tidak ada yang dirugikan.

    2. – BANK KONVENSIONAL : Murni bisnis pinjam meminjam uang. Operasional, bunga yang dibagikan kepada nasabah, diambil dari keuntungan pengembalian pinjaman. Nasabah A menyimpan uang sebesar 100.000.000,-, kemudian bank menawarkan pinjaman kepada si B. maka si B mengajukan pinjaman sebesar 50.000.000,- dalam waktu 3 tahun atau 36 bulan pinjaman tersebut dibayar setiap bulan secara angsur. Setelah 36 bulan, pinjaman 50.000.000,- menjadi 75.000.000, berarti keuntungan Bank sebesar 25.000.000 dari nasabah B. keuntungan itulah yang digunakan untuk menutupi biaya operasional bulanan bank bersangkutan, sekaligus menjadi uang bagi hasil untuk nasabah A yang memiliki simpanan sebesar 100.000.000.

    – BANK SYARIAH : Kesannya “Jual Beli”..tapi pada prakteknya juga merupakan bisnis pinjam meminjam uang. Seseorang ketika ingin mendapatkan bantuan pinjaman dari bank Syariah, dia harus mengajukan permohon untuk Pengembangan usaha atau pembangunan rumah. Pihak Bank Syariah seakan-akan menyiapkan bahan bangunan yang diperlukan. Nasabah seakan-akan membeli bahan bangunan dari Bank Syariah. Misalnya Nasabah dalam permohonan membutuhkan Semen 500 Sak dengan harga @60.000/sak, Bank Syariah seakan-akan menjual semen tersebut dengan harga 70.000/sak. Setelah selesai aqad Bank Syariah memberikan uang sebesar 60.000 x 500 sak semen = 30.000.000,-. Sementara Nasabah, siap membayar 70.000 x 500 sak semen = 35.000.000,- (jika jangka waktunya 1 tahun. Harga semen akan naik lagi 75.000 atau 80.000 tergantung berapa lama nasabah siap mengembalikannya).
    Setelah menerima uang tersebut, Nasabah ternyata tidak menggunakannya untuk pembangunan rumah, tapi untuk kepentingan lain (dan itu diketahui oleh pihak Bank Syariah). Dibuat bgitu supaya ada kesan jual belinya. Karena Islam melarang orang meminjamkan uang dan memintanya lebih banyak dari yang dipinjamkan. Tapi kalo jual-beli itu boleh…beli 10rb, jual 15 atau 20rb… Makanya Bank Syariah membuat kesan seperti jual-beli.

    – MMM : Partisipan X mengajukan ke system bahwa Partisipan X memiliki dana 1.000.000 untuk
    membantu kepada orang lain. System mencarikan anggota komunitas MMM lainnya (Penerimanya jelas, anggota komunitas) yang membutuhkan dana. Setelah ditemukan misalnya si Y, system mengarahkan Partisipan X untuk mentransfer bantuannya kepada si Y. Sebulan kemudian System menemukan ada partisipan lain yang siap membantu. Sehingga system memberikan kesempatan kepada Partisipan X untuk menerima bantuan. Partisipan X kemudian meminta bantaun sebesar 1.300.000. Jadi si X memberikan bantuan kepada si Y sebesar 1.000.000,- 1 bulan kemudian, si X mendapatkan bantuan sebesar 1.300.000, dari orang lain, bukan si Y.

    Silahkan ditimbang-timbang…mana yang Riba mana yang bukan….mana yang wajib dikeluarkan Fatwa Haramnya????

    Fatwa MUI Tarakan, terkesan buru-buru, ada seperti desakan dari pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan MMM.

    Semoga bermanfaat.

  11. SAYA AKAN MENJAWAB PERTANYAAN KETUA MUI TARAKAN YANG KATANYA KHARISMATIK …
    1. ANDA BILANG tidak adanya penanggung jawab dalam sistem ini?
    saya jawab : PENANGGUNG JAWAB MMM ITU ADA GAN, MAKANYA JANGAN ASAL NJEPLAK SAJA, PELAJARI MMM DULU, DAN INGAT MMM DI BACK UP SAMA FKPI, TAU FKPI GAK?
    2. ANDA BILANG ditambah tidak adanya kejelasan asal bunga (persenan, red) yang diberikan kepada anggota MMM?
    saya jawab : TIDAK ADA KEJELASAN GIMANA TOW MAKSUD ANDA? APA PERLU SAYA JELASKAN, TAPI KALO BISA KETEMU SAJA KARENA KALO SAYA JELASKAN BAKAL PANJANG, DAN NANTI KALO SUDAH SAYA JELASKAN KE ANDA, JANGAN SAMPAI ANDA MENELAN LUDAH SENDIRI UNTUK JOIN DI MM

    3. anda bilang : Jika kita menyetor/membantu Rp. 1.000.000 selanjutnya menjadi Rp. 1.300.000 dalam sebulan, uang Rp.300.000 asalnya tidak jelas?
    saya jawab : SANGAT JELAS MBAH TUWO, CUMA JENENGAN MAWON YANG KURANG MEMPELAJARI SISTEM MMM, JENENGAN CUMA TAU KULIT LUAR MMM
    4. anda bilang : Yang dibantupun tidak jelas orangnya?
    saya jawab : YANG DIBANTU YA SANGAT JELAS YAITU KHUSUSON MEMBER MMM, KLO ANDA MINTA DIBANTU JUGA YA WAJIB JADI MEMBER LAH
    5. anda bilang : bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk apa?
    saya jawab : ASTAGFIRULLAH, BANTUAN KOQ UNTUK APA, EH INGAT, INI CONTOH NYA: SAYA BISA MELUNASI HUTANG SAYA YANG SELAMA 10 TAHUN INI MELILIT LEHER EKONOMI SAYA DAN MENGHARUSKAN SAYA BERURUSAN DENGAN BANK, DAN DENGAN ADANYA MMM INI SAYA SUDAH TERBEBAS HUTANG SAYA YANG MELILIT SAYA SELAMA ITU, MASIH KURANG JELAS MANFAATNYA!!!
    6.anda bilang : hingga tidak ada penanggung jawab yang jelas dalam sistem MMM?.
    saya jawab : ANDA AJA BELUM PERNAH COBA MNGAJUKAN DIRI KE MMM, KALO ANDA COBA PASTI ADA PENANGGUNG JAWABNYA, KLO MASIH RAGU, SAYA SIAP MENAJDI PENANGGUNG JAWABNYA PAK KYAI,

    SATU PESAN DARI SAYA : HALAL HARAM BUKAN DITENTUKAN OLEH MUI, SEMUA PUNYA DASAR MASING2, DAN KITA PUN JUGA SUDAH MENEMUI BEBERAPA PTINGGI AGAMA, DAN ALHAMDULILLAH 80% MENYATAKAN MMM HALAL, 20% NYA MENYATAKAN ABU2, DAN ANDA MUNGKIN TERMASUK YANG 20% ITU, NAH KALO SUDAH ADA 2 PENDAPAT SEPERTI ITU MAKA TINGGAL URUSAN MANUSIANYA DENGAN ALLAH, HABLUM MINANALLAH 🙂
    JANGAN COBA CARI SENSASI SAJA, MASIH BANYAK URUSAN YANG BENAR2 MENCEKIK UMAT ISLAM, ITU AJA DIURUSIN, MMM JELAS2 BISA MEMBANTU BANYAK ORANG !!!!

    • Sedang menghibur diiri ya Mas, selama tetap mencari member baru biar bisa membayar yg 130 % sama saja bohong.. lambat laun yg ada juga restart lagi – restart lagiii, begitu seterusnya, makan tuh mavro, mavro cuma virtual, mana bisa kenyang.. hee

  12. MUI = Melihat, dapet UNTUNG, Introgasi, kalo MMM= Melihat, Mempelajari, Memutuskan, dadi ra asal njeplak, sebenarnya yang salah bukan MUI nya menurut ku, tapi orang2 nya yang SOK2 itu, masih banyak koq orang2 MUI yang betul2 teguh keyakinan dengan agama, ga cuma cari untung dan sensasi saja… MBAH TUO owh MBAH TUO

  13. Para ulama salaf wal khalf (kontemporerpun) berbeda pendapat terhadap permasalahan2 yang jelas2 riba. Misalnya :
    tentang riba system penjualan lebih mahal dengan tempo
    tentang kredit KPR dll.
    Mengapa?! Sebab masalah muamalah, hubungan sesama manusia itu cakupannya teramat sangat luas. Perbedaan pendapat pasti terjadi, pasti beragam. Dan itu sangat wajar.Apalagi masalah atau system baru seperti MMM. Sudah jelas akan mengundang pro dan kontra. Ini tidak akan menjadi masalah selagi antara yang pro dan kontra berpegang teguh dengan kaidah dan timbangan keadilan dalam mengambil hukum. Seandainya MMM dibawa ke MUI Pusat akan sulit mengambil satu kesepakatan halal/haram secara mudah. INGAT!!! Mengharamkan yang halal jauh lebih besar dosanya, karena mempersempit cakupan makna Islam dan "menghapus" kemaslahatan ummat.
    Sedangkan menghalalkan lebih mudah, sebab memang hukum asal MUAMALAH itu MUBAH, kecuali ada dalil yang jelas2 mengharamkan.
    Apalagi masalah MMM yang hanya spesifik, yakni MEMBERI SECARA SUKARELA dan MENERIMA SECARA RIDHA, suka sama suka, senang sama senang.
    Demikian juga buat ummat Islam, jika MMM ini dianggap salah satu wahana yang baik, bisa menambah kemaslahatan hidup, tak ada zhalim zhaliman, tipu tipuan, memegang teguh komitmen dan kejujuran, kenapa tidak.
    Saling membantu dalam kebaikan sesama manusia adalah dasar pijakan Islam yang umum dipakai sebagai acuan dasar.
    وتعاونوا على البر واالتقو
    "Dan hendaknya kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa".
    Taawun 'alal-birr –> taawun duniawy (saling menolong dalam urusan kemaslahatan dunia, dalam upaya kesejahteraan dunia)
    Ta'awun 'alat-Taqwa –> taawun akhirat ( saling tolong menolong dalam upaya pendekatan diri kepada Allah swt)
    "NAH INI YANG SANGAT DIHARAPKAN"
    Sedangkan lanjutan ayat :
    ولا تعاونوا على الاسم والعدوان
    Dan janganlah tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.
    Ta'awun alal ismi –> taawun akhirat yang dilarang (taawun dalam rangka menentang Allah swt)
    Ta'awun alal 'udwaan –> taawun duniawi yang diharamkan (ta'awun untuk merusak hubungan yang baik dan mencabut tali kasih sayang sesama manusia).
    Maka system MMM lebih tepat dikatakan sebagai bentuk ta'awun duniawy, yang tujuannya untuk kemaslahatan hidup manusia.
    Bukan jenis ta'awun akhirat.
    Akan tetapi saya yakin, para pelaku atau partisipannya tetap akan mendapatkan pahala dari Allah SWT karena :
    – Menjalankan misi kemanusiaan " menjalin tali sulaturahmi"
    – Menghindari system ta'awun yang diharamkan yaitu ta'awun yang menyebabkan terjadinya permusuhan sesama manusia, sedangkan di MMM secara nyata, jelas, terbukti menjalin kasih sayang yang saling menguntungkan.
    – Tentunya dilakukan dengan ikhlas mengharap ridha Allah swt.

    Wallahu a'lam bishawab.

  14. dia blng bgtu krn munkin gk tau kinerja sistemnya……gk ada hukumnya saling tolong-menolong dalm mensejahterakan sesama manusia itu haram, yg haram menolong dalam kemunkaran.

  15. wes ra usah eyel eyelan,kabeh iku soko atine dewe-dewe yen koe-koe yakin mmm iku gak bener yo ra usah melok dan lek koe-koe yakin mmm iku apik yo jalanono, seng ngatur mlebu surgo opo ora ,seng nentukno halam opo ora iku gusti allah guduk menungso,menungso iku gor iso njalani wae kudu tak pilih opo ora e (SALAM GEDANG GORENG) 😀

  16. DI TULISAN MUI semua serba …. “Berdasarkan kesimpulan Komisi Fatwa MUI Tarakan, sistem MMM haram karena sistem tersebut masuk pada kategori Syubhat (samar kehalalannya, red). Dan didalam Islam sesuatu yang mengarah ke Syubhat masuk ranah haram.” Kata Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila, Senin.(21/07/2014)

    ADA TULISAN …. Syubhat (samar kehalalannya …….. SAMAR itu belum pasti ….. ya gimana mau pasti kalo tidaak terjun di DALAMYA … ibaratya ADA MANGA DI DEPAN YA tanpa menyentuh dan memakanya udah bilang MANGGA itu MASAM …. ( belum masuk di dalamya tapi sudah meng klaim)

    dgn tambahan MUI lagi ….
    Zainuddin menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadikan sistem MMM haram yakni tidak adanya penanggung jawab dalam sistem ini, ditambah tidak adanya kejelasan asal bunga (persenan, red) yang diberikan kepada anggota MMM.

    ada tulisan … ditambah tidak adanya kejelasan asal bunga (persenan, red …….. HALOOOOOOO INI BUKAN BANK JADI ADA BUNGGA DARI MANA …. MMM INI KOMUNITAS …. 30 % ITU DARI ORANG YG MAU MEMBANTU/MEMBELI MARVO …. kalo tidak ada yg mau beli marvo / membantu ya tidak dapat 30% ….

    ini tambahan lg dr MUI
    “Jika kita menyetor/membantu Rp. 1.000.000 selanjutnya menjadi Rp. 1.300.000 dalam sebulan, uang Rp.300.000 asalnya tidak jelas. Yang dibantupun tidak jelas orangnya, bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk apa, hingga tidak ada penanggung jawab yang jelas dalam sistem MMM

    smua anggota MMM pasti tertawa terpingkal2 dgn ini ….
    kata2 ini …uang Rp.300.000 asalnya tidak jelas. Yang dibantupun tidak jelas orangnya, bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk apa, hingga tidak ada penanggung jawab yang jelas dalam sistem MMM……
    1,tidak jelas orangya (padahal di MMM sangat jelas orangya ada penjual dan pembeli ada bukti beliya ada bukti yg di jual.)di telpon pun bisa orangya …

    2…bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk apa ….. yo hak penerima to mau di buat apaa … emang kalo kita kasih pengemis lalu harus di tanya … hay pengemis uang itu mau kamu pakai buat apa GITU ,,,, aneh …. yo itu sudah hak dia … mau dipakai jajan atau nyumbang ke masjid adl hak dia … (ibaratya)

    3…hingga tidak ada penanggung jawab yang jelas dalam sistem MMM….. ini ada2 aja …. di manapun kalo memberi itu uang kitaa hilang iklasin aja …. lain kalo kita sodahoh di masjit atau panti asuhan pasti adaa PENANGUNG JAWAAPYA ,,, karena ada bendahara .. ketua dll ….
    ya kalo memberi iklasin ajaa ….. kalo kita lalu di kasih uang orang lain melalui sistem MMM dgn iklas juga ,,,, yo diterima wong di kasih kok di TOLAK … dan itu pun juga haak kita karena kita jual MARVO kita …. LONG LIVE MMM ….

    menurut PEMBACA GIMANA ….

  17. menjadikan sistem MMM haram yakni tidak adanya penanggung jawab dalam sistem ini, ditambah tidak adanya kejelasan asal bunga (persenan, red) yang diberikan kepada anggota MMM.

    “Jika kita menyetor/membantu Rp. 1.000.000 selanjutnya menjadi Rp. 1.300.000 dalam sebulan, uang Rp.300.000 asalnya tidak jelas. Yang dibantupun tidak jelas orangnya, bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk apa, hingga tidak ada penanggung jawab yang jelas dalam sistem MMM.” Jelasnya.

    lah ni MUI nya malah bertanya !!
    makanya pelajri dulu sistem nya :

  18. Kalau Bisnis emas MUI yang dibawa kabur gak haram, krn MUI yg bawa kabur, kalau MMM bawa kabur aja kalau bisa, maximal aja 10 juta ambial aja. dasar munak, kalo MUI gak punya modal, sini aku pinjemi biar gak bilang haram.hehehehe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Slot Thailand 😍 Daftar Login Situs Slot Server Thailand Paling Gacor Hari Ini

Mahjong Slot 🧔🏻‍♀️ Daftar Slot Mahjong Ways 2 Gacor Gampang Jackpot Setiap Hari

SLOT PULSA > SITUS ODINGACOR DEPOSIT PULSA 10 RIBU TERPERCAYA HARI INI

LINK DAFTAR SLOT DEPOSIT QRIS ODINGACOR MINIMAL DEPOSIT 5000 RIBU SAJA

Exit mobile version