Home Blog Page 449

Adanya Perda Bangunan, masyarakat diminta perhatikan GSB

0
ilustrasi (waspada.co.id)
ilustrasi (waspada.co.id)

MBNews, Tarakan – Selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah Tarakan tentang bangunan disahkan, hal ini mendekati kepastian saat asisten 2 pembangunan Kota Tarakan Jamaluddin melakukan asistensi bersama komisi 3 DPRD Tarakan, Rabu (4/2/2015). Kepada MBNews Jamal mengungkapkan pada intinya tidak ada masalah tentang Raperda tersebut dan sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah provinsi Kaltara karena draft Raperda seusui dengan aturan yang lebih tinggi
“Draft raperda sudah dapat catatan dari provinsi dan menyatakan bahwa draffnya sudah baik dan tidak ada yang bertentangan dengan aturan diatasnya,” Kata Jamal
Untuk selanjutnya pemerintah bersama DPRD akan melakukan uji publik terhadap perda Bangunan ini, dan akan melibatkan unsur masyarakat baik itu para tokoh masyarakat, pemuda, FKUB, pelaku usaha ekonomi, perbankan, real estate, Kadin hingga FKKRT. Untuk mempertegas aturan ini kedepannya salah satu yang menjadi sorotan yakni garis simpadan bangunan (GSB).
“Dengan adanya perda ini nantinya masyarakat yang memiliki bangunan atau yang akan mendirikan bangunan diharapkan memperhatikan GSB, jika sudah berdiri nanti menyesuaikan, kalau ada bangunan yang kita lihat melewati GSB sepanjang tidak ada pelebaran jalan nanti bangunan baru akan disesuaikan,” Ujar Jamal
Sementara itu ketua panitia khusus Raperda Bangunan Rudi Hartono mengatakan dipanggilnya Asisten 2 tersebut untuk dilakukan Persamaan persepsi dan hasil pertemuan dprd dan pemerintah akan menentukan terkait jadwal publik
“Kita akan undang pemerintah satukan jadwal hearing publik dan akan diundang untuk tanggapan masyarakat dan tokoh masyarakat, Supaya tidak merugikan masyarakat terkait pengesahan perda ini,” Ujar Rudi
Pansus 3 DPRD berharap setelah nantinya dilakukan rapat gabungan dan melakukan konsultasi lagi ke gubernur kaltara, target pengesahan perda ini dilakukan februari ini dan masih ada peluang jika adanya perbaikan. (hfa)

Kantor BKD Tarakan Nyaris Dilahap Api

0
Staf BKD Tengah Membersihkan Ruangan Asal Api Yang Nyaris Membakar Kantor BKD (run)
Staf BKD Tengah Membersihkan Ruangan Asal Api Yang Nyaris Membakar Kantor BKD (run)

MBNews, Tarakan – Nyaris saja kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan dilahap si jago merah, Rabu (4/2/2015). Kejadian yang diperkirakan terjadi pada pukul 19.00 wita, beruntung sempat diketahui pegawai BKD sehingga api tidak sempat membakar gedung BKD.

Beberapa pegawai BKD yang hendak dimintai konfirmasi enggan memberikan keterangan. Namun dari pantauan merahbirunews.com serta beberapa keterangan saksi mata, api diduga dari arus pendek (korsleting) di salah satu ruangan yang berada di lantai 2 BKD. Api dari hasil korsleting tersebut akhirnya membakar central processing unit (CPU) Komputer, kursi, serta beberapa berkas.

Api berhasil dipadamkan pegawai BKD dengan menggunakan alat pemadam api ringan (apar) dan air seadanya. Api yang sudah membakar beberapa barang diruangan tersebut mudah dijinakan karena sempat diketahui sebelum membesar. (run)

Gara gara Laporan Warga, BW Gagal Jual Senpi Rakitan

0
Senpi Ilegal Yang Berhasil Diamankan (ctr)
Senpi Ilegal Yang Berhasil Diamankan (ctr)

MBNews, Tarakan – Berawal dari laporan warga, BW warga Juata Laut terpaksa harus mendekam dijeruji besi Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kota Tarakan karena memiliki senjata Api rakitan.

Kepala KSKP AKP Riduan Iskandar mengatakan, saat BW ditemui disekitar Jalan Gajah Mada, Selasa (3/2/2015) pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut temukan sepucuk senpi rakitan yang sudah di isi dengan sebutir amunisi.

“Di temukan sepucuk senpi rakitan yang sudah di isi dengan sebutir amunisi.” Ungkap Riduan.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan BW senjata yang siap pakai tersebut rencananya akan dijual kepada temanya seharga Rp.2 juta. Namun naasnya sebelum transaksi berhasil dilakukan KSKP berhasil menggagalkannya.

“Jadi senjata itu rencananya akan dijualnya saat itu juga pada salah satu temanya, namun berhasil kami tangkap, dan ternyata BW merupakan Residivis kasus pencurian pada tahun 2010 silam,”Jelasnya.

Riduan menegaskan, Senjata rakitan tersebut dibuat sendiri oleh BW sedangkan untuk amunisi didapatkan dari seorang residivis yang sudah di kantongi namanya. Atas perbuatannya BW melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (ctr/jf)

Rumah Habis Dilahap Api, Tinggal Motor Harta Yang Tersisa

0

MBNews, Tarakan – Akibat ditinggal penghuninya, sebuah rumah yang berada di Kampung satu/skip Rt 12 Nomor 4 habis terbakar dilahap si jago merah, Selasa (03/01/2015).

Salah satu Tetangga korban Nur Rahayu mengatakan, tidak mengetahui penyebab rumah milik Bambang terbakar, dirinya sudah melihat api membakar bagian tengah rumah kemudian merambat hingga bagian depan. Dijelaskan, Ia sempat mendengar suara ledakan saat api membakar rumah tersebut, diduga berasal dari barang yang mudah meledak, api juga hampir membakar 1 unit motor Honda yang diparkir.

“Rumah yang terbakar milik Bambang, dan pada saat kejadian penghuninya sedang tidak berada dirumah, saya hanya tau pada saat api sudah besar.”Ungkap Nur

Sementara itu, Kepala seksi Pemadam kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan Sammura menjelaskan, kebakaran yang tidak jauh dari kantor BPBD tersebut diketahui karena terlihat adanya asap tebal dari arah tanjakan gunung selatan, serta dari laporan warga. Sehingga petugas bergegas mengerahkan personil untuk melakukan pemadaman.

“beruntung kondisi didaerah rumah yang terbakar bukan lokasi padat penduduk sehingga pemadam kebakaran tidak mengalami kendala saat melakukan pemadaman.” Jelas Sammura.

Dikarenakan bangunan rumah yang terbakar berbahan baku kayu secara keseluruhan, Api menjadi mudah menghabiskan bangunan. Bambang pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta sebab benda berharga miliknya tidak ada yang bisa diselamatkan, terkecuali 1 unit motor yang berada diluar rumah. (ctr/run)

Anda ingin berhenti merokok? cobalah rutin makanan berikut

0
ilustrasi (tipskesehatan)
ilustrasi (tipskesehatan)

MBNews, Menurut para peneliti dari Duke University, Durham, North California, beberapa makanan seperti daging dan minuman berkafein ternyata membuat Anda lebih berselera untuk merokok. Sedangkan produk susu dan sayuran segar justru membuat rasa rokok menjadi buruk. Mulai sekarang konsumsilah lima makanan dan minuman ini yang dapat membantu Anda berhenti merokok:
Jus jeruk, buah delima, dan kismis
Ketika seseorang merokok secara teratur, mereka akan kehilangan banyak vitamin C. Zat-zat yang berguna di dalam tubuh akan bertukar dengan beberapa elemen yang tidak alami dari nikotin. Buah-buahan seperti jeruk, lemon, delima, dan kismis hitam yang kaya akan vitamin C merupakan makanan terbaik untuk menyingkirkan ketergantungan nikotin.
Anggur merah (red wine)
Seperti yang ditemukan para peneliti dari South California, orang yang minum segelas anggur merah setiap hari memiliki kemungkinan 60% lebih rendah untuk menderita kanker paru-paru, dan ini bermanfaat baik pada perokok aktif maupun pasif. Anggur merah memiliki flavonoid dan resveratrol yang berguna untuk jantung dan darah.
Namun Anda juga harus hati-hati mengonsumsi anggur merah untuk menghindari kecanduan alkohol.
Susu dan produk susu lainnya
Banyak para perokok mengatakan, setelah minum segelas susu, merokok tidak membawa rasa dan kepuasan yang diharapkan. Ini akibat rasa susu yang menjadikan mulut terasa sangat pahit, dan merokok pun jadi tidak menyenangkan lagi.
Brokoli
Brokoli memiliki sifat terapeutik yang membantu menurunkan risiko penyakit paru-paru, termasuk kanker paru-paru. Kandungan sulforaphane meningkatkan aktivitas gen NRF2 yang melindungi paru-paru dari kerusakan akibat toksin dari nikotin.
Seledri
Selain seledri, sayuran lain seperti zukini, kacang-kacangan, dan mentimun turut mempengaruhi rasa rokok. Bahkan beberapa ilmuwan menilai, banyak mengonsumsi jenis makanan tersebut dapat mengurangi ketergantungan nikotin (asalkan tidak mengonsumsi alkohol). Jika Anda tidak suka seledri, dapat menggantinya dengan wortel.
Para peneliti memperkirakan bahwa lima makanan untuk perokok tersebut dapat mengubah produksi air liur dan akan mengubah rasa untuk sementara waktu, yang membuat rokok jadi terasa kurang enak. Anda ingin membuktikannya? Silahkan dicoba. (melindahospital.com/hfa)

SH : Masyarakat Harus Tau Sejarah Penetapan PTLB

0
Ilustrasi (merdeka.com)
Ilustrasi (merdeka.com)

MBNews, Tarakan – Salah satu mantan anggota DPRD Tarakan Priode 2009-2014 berinisial “SH” yang namanya masuk salah satu daftar pelaporan diduga terlibat kasus suap kebijakan Penetapan Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 persen yang dilaporkan warga Tarakan Muhlis Ramlan,SH kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dilanjutkan kembali laporan tersebut oleh Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) kepada kejaksaan negeri Tarakan untuk mengungkapnya. Meminta agar masyarakat cermat mengamati kasus ini dengan mengatahui sejarah ditetapkannya PTLB.

SH mengatakan, ada satu history (sejarah) yang harus diurai dan diketahui masyarakat Tarakan sejak awal hingga lahirnya rekomendasi dari DPRD terhadap PLTB tersebut. Dijelaskan sekitar 18 Juni 2014 Pemerintah kota menyurati DPRD dengan nomor surat :500/1022/Ek Prihal penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB), yang saat itu kondisi kelistrikan Tarakan sedang sakit.

“Masyarakat harus mengetahui kejadian sebenarnya sejarah lahirnya PLTB.” Ungkap SH, Rabu (3/2/2015)

Lanjut SH, Pasca menerima surat dari Pemkot Anggota dewan priode 2009-2014 menyarankan kepada Pemkot agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap kondisi PLN serta melakukan kajian sebelum penyesuai tarif listrik dilakukan.

“Sekitar bulan Juli audit muncul dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Universitas Nasanuddin (UNHAS) lalu diadakan rapat antara DPRD, Pemkot, dan PLN dengan narasumber BPKP dan UNHAS dan dilaksanakan terbuka.” Bebernya

Dari sekian diskusi sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD akhirnya mengeluarkan surat yang sifatnya membalas surat pemerintah terhadap permintaan kenaikan PTLB yang dikeluarakan pada 8 Agustus 2014 dengan nomor : 170/393/VII-DPRD Prihal Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang didalamnya berisikan menyetujui dilakukan penyesuaian PTLB, besaran dan mekanisme PTLB berpedoman pada hasil kajian yang dilakukan BPKP dan UNHAS dengan dilandasi Perda No.1 Tahun 2010 dan tidak bertentangan dengan Undang undang yang berlaku, Penyesuaian PTLB ditinjau kembali setelah PT.MKI gas in atau setelah berakhirnya subsidi Pemkot Tarakan, ditambah dengan Pemkot diharapkan tetap melakukan langkah langkah kongkrit mempercepat realisasi rencana jangka pendek, menengah, dan panjang penyelesaian masalah listrik di Kota Tarakan sesuai dengan hasil kajian BPKP dan UNHAS.

“Semua surat yang keluar tidak ada berbicara teknis, tetapi lebih kepada normatif dan sesuai kepada norma aturan yang mengacu kepada perda 01 tahun 2010 serta aturan yang lebih tinggi diatasnya dan mengacu kepada hasil kajian BPKP dan UNHAS. Sehingga segala keputusan yang diambil DPRD tidak bicara teknis operasional tetapi bicara tataran kebijakan, dan Tidak menetapkan angka 59 persen, itu teknis dari PLN.” Tegas SH

Ketika ditanya, apakah diluar konteks tersebut ada upaya untuk terjadinya konspirasi penyuapan terhadap Dewan agar PTLB menjadi 59 persen ? SH menjawab DPRD pada Priode 2009-2014 tidak pernah menyetujui PTLB 59 persen, hanya sesuai perda dan hasil kajian itu yang saya ketahui dan fahami

“Saya akan mengikuti proses hukum, yang jelas DPRD pada Priode 2009-2014 tidak pernah menyetujui PTLB 59 persen.” Tegasnya.

Terkait mencuatnya persoalan diduga terjadi suap dalam penetapan PTLB 59 persen, SH mengakui dari segi sosial sudah mendapatkan sangsi moral sebab masyarakat Tarakan berasumsi dirinya maupuan anggota dewan priode 2009-2014 yang inisialnya disebutkan dalam laporan tersebut berasumsi bahkan menjustice sebagai pelaku, namun sekali lagi SH menegaskan biar proses hukum berjalan guna mengkap kebenaran.

“Kalau dilihat dari sosial orang masih berasumsi saya pelaku suap, Karena walaupun bagaimana kami ini adalah mantan anggota dewan yang memiliki banyak konstituen dan banyak masyarakat yang kenal kami, tetapi biarkanlah ini mengalir sesuai dengan proses hukum yang berjalan.” Tutur SH

SH bersyukur, Keluarga satu satu yang dimilikinya masih menyakini tidak terjadi terjadi suap dalam penetapan PTLB 59 persen, sehingga hanya menjalani norma normal dimasyarakat.

Untuk diketahui, sumber kajian BPKP dan UNHAS yang disadur berdasarkan data dari  GABUNGAN ORGANISASI PEDULI LISTRIK TARAKAN  (Gopek) Sebelum berubah menjadi Gerakan Pemuda Daerah (Garuda)

Rekomendasi Litbang Universitas Hasanudin :
a. Untuk jangka pendek (<1 Tahun) : Perubahan status PT. PLN Tarakan dari anak perusahaan menjadi PT. PLN (Persero) kurang efektif, karena perubahan status dan pengalihan asset membutuhkan waktu yang panjang. Dampak lain adalah tingkat tarif nasional secara rata-rata lebih tinggi dari tarif regional Tarakan.
b. Untuk jangka menengah (2-5 Tahun) dan jangka panjang (> 5 Tahun) : Perubahan status PT. PLN Tarakan menjadi PT PLN (Persero) dapat meningkatkan pasokan energi listrik di Kota Tarakan, kemampuan investasi yang lebih besar, peluang memanfaatkan subsidi nasional, serta ketersediaan pasokan listrik melalui interkoneksi sistem Kalimantan.
c. Mengantisipasi keterlambatan gas in dari MKI, maka perlu dilakukan PTLB sekitar 27% disertai pemberian subsidi listrik kepada pelanggan 450VA dan 900VA (47% dari total pelanggan).

Rekomendasi dari BPKP :
a. Perlu PTLB sebesar 15%
b. menjaga laju kenaikan listrik 3% pertahun.  (run)

Berikut Foto surat DPRD Tarakan kepada Pemerintah Kota Terkait PTLB :

Surat DPRD Tarakan Terkait PTLB
Surat DPRD Tarakan Terkait PTLB

Official Social Media

995FansLike
205FollowersFollow
599FollowersFollow
329FollowersFollow
7SubscribersSubscribe

Slot Thailand 😍 Daftar Login Situs Slot Server Thailand Paling Gacor Hari Ini

Mahjong Slot 🧔🏻‍♀️ Daftar Slot Mahjong Ways 2 Gacor Gampang Jackpot Setiap Hari

SLOT PULSA > SITUS ODINGACOR DEPOSIT PULSA 10 RIBU TERPERCAYA HARI INI

LINK DAFTAR SLOT DEPOSIT QRIS ODINGACOR MINIMAL DEPOSIT 5000 RIBU SAJA