Penuhi Kebutuhan Hidup, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

0
932
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Hendrik Steven Susanto Pemilik usaha penyewaan kapal yang berada di Jl Kusuma Bangsa No 01 RT 03 keluruhan gunung lingkas, kecamatan Tarakan Timur, terpaksa harus melaporkan salah satu karyawannya yang berinisial Max, karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Dalam laporan yang diajukan ke Polres Tarakan Hendrik mengungkapkan, kejadian bermula saat dirinya mengecek nota penyewaan kapal KM. Putra jaya 3 yang disewakan kepada Bedu, namun saat diperiksa ruang administrasi, ternyata  notanya uang sewa kapal tersebut  sebesar Rp. 40 juta  tidak ada, awalnya Hendrik mengira Bedu belum menjalankan kewajibannya membayar sewa kapal, namun setelah dihubungi, bedu menjelaskan uang tersebut telah dititipkan kepada salah seorang karyawan berinisial Max.

“Saya periksa administrasi, tidak ada nota pembayaran sewa, saya telpon Bedu dan ia menjelaskan uangnya sudah dibayar lewat salah satu karyawan.” Jelas Hendrik, Jumat (28/11/2014)

Hendrik meneruskan, pada saat dirinya bertanya kepada Max terkait uang titipan pembayaran sewa kapal, Max tidak mengelak uang tersebut telah diterimananya namun tidak diserahkan kekantor karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Adanya laporan ke Polres Tarakan yang dilakukan oleh Hendrik, membuat Max menjalani proses hukum dan saat ini di tahan di rutan polres Tarakan, karena disangka melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ctr/run)