Pertamina : Laporan Lisan Indikasi Agen LPG “Nakal”,Bisa Jadi Fitnah

0
1317
Ilustrasi
Pertamina : Laporan Lisan Indikasi Agen LPG “Nakal”,Bisa Jadi Fitnah
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Persoalan adanya indikasi Agen “nakal” yang selama ini menjadi sorotan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan dalam penyaluran tabung liquefield petroleum gas (LPG) 3 Kilogram (Kg), sampai ketelinga PT.Pertamina Rayon I Regional IV Kalimantan.

Kepada merahbirunews.com, Firdaus Sustanto Sales Eklusif PT. Pertamina Rayon I regional IV Kalimantan mengatakan, dalam distribusi gas 3 Kg Pertamina tidak mungkin mengawasi penyaluran tabung melon hingga ke tangan masyarakat, tentunya tetap melewati Agen dan Pangkalan dalam distribusi tabung gas subsidi tersebut.

“Dalam menyalurkan gas 3 kg ada yang namanya agen dan setelah itu pangkalan, Pertaminan tidak mungkin mengawasi penyaluran gas melon sampai ke tangan masyarakat, Kita bekerja sama dengan Agen, Pangkalan dan Pemerintah Daerah setempat,” ungkap Firdaus Sustanto, Sabtu (25/04/2015)

Lanjut Fidaus, untuk kasus laporan tentang adanya indikasi agen gas LPG 3 Kg yang nakal, saat ini sifatnya masih secara lisan. sehingga Pertamina tidak bisa menindak lanjutinya, sebab jika laporan tersebut masih bersifat lisan dan tidak ada bukti kongret pendukung laporan tersebut, dikhawatirkan berujung pada fitnah.

“Kalau saat ini baru laporan lisan yang diterima, Ya kalau lisan itu laporannya tidak bisa dipertangung jawabkan. Takutnya nanti ada orang yang tidak suka dengan agen ini, malah fitnah dan kita (Pertamina) salah juga jika menindaknya,” tegasnya.

Firdaus mencontohkan, Pertamina pernah memberikan sanksi kepada agen yang bermasalah dibeberapa kota di Kalimantan Timur, dalam kasus ini agen tersebut dilaporkan telah menjual gas 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Dan setelah ditelusuri ternyata fakta yang ditemukan agen yang bersangkutan menjual tabung melon diatas HET.

“Seperti di Balikpapan dan beberapa kota ada agen yang menjual tabung melon ditas HET Rp.14.000., dan tentu itu menyalahi aturan yang telah ditentukan, karena menjual gas 3 Kg kepada pangkalan diatas HET, dan sanksi diberikan berupa skorsing selama sebulan.” Tuntas Firdaus. (nur)