Pleno KHL “Kepentingan Pekerja VS Pengusaha”

0
803
Ilustrasi (sindonews.com)
Pleno KHL “Kepentingan Pekerja VS Pengusaha”
Ilustrasi (sindonews.com)
Ilustrasi (sindonews.com)

MBNews, Tarakan – Besaran nilai Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang selama ini diperdebatkan antara serikat pekerja/buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepertinya sudah menemui titik terang.Tepatnya besok Selasa, (18/11/2014) akan diadakan pleno pentapan KHL di Sekretariat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan.Hal ini disampaikan langsung ketua DPC Serikat Pekerja Perkayuan Hutan Indonesia (SP Kahutindo) Tarakan Jhonly.

Jhonly menuturkan, pleno ini dipastikan tidak akan mengalami pengunduran jadwal. Hal tersebut disebabkan karena adanya undangan resmi yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Tarakan.

“Undangannya sudah kami terima bahwa besok akan dilangsungkan pleno penetapan KHL jam 9 di kantor Dinsosnaker Tarakan, dan tidak mungkin lagi berubah jadwalnya,”tutur Jhonly kepada MBNews Senin,(17/11/2014).

Dijelaskan Jhonly, pihaknya dengan beberapa serikat pekerja seperti SP Kahut, SP Kahutindo maupun SBSI akan mengawal pleno penetapan KHL tersebut.Dia pun berharap pemerintah sebagai penyelenggara penetapan UMK konsisten  dengan undang-undang yang berlaku. Perlu diketahui jika hasil survei nilai KHL pada bulan November 2014 adalah Rp 2.521.873. Sedangkan proyeksi KHL pada bulan Desember adalah Rp 2.460.000.

“Jangan sampai pemerintah melenceng dari mekanisme aturan yang berlaku.Penerapan aturan harus di dorong bersama-sama,” tegasnya.

Mengenai  hasil survei nilai KHL yang dianggap tidak rasional oleh pihak Apindo, Jhonly menanggapinya dengan santai.Dia mengatakan pelaksanaan survei KHL yang  telah dua kali dilakukan ini sudah mendasar.Dan survei tersebut juga diikuti oleh semua pihak berdasarkan usulan pada saat hearing dengan DPRD bebrapa waktu lalu.

“Silahkan beberapa pihak mengatakan hasil survei KHL tidak rasional. Perlu diketahui jika pelaksanaan survei KHL ini melibatkan semua pihak,” ungkap Jhonly.

 “Kami akan tetap pada prinsipnya, Sehingga tidak perlu lagi ada pertentangan,”tambahnya.

Perlu diketaui  pencapaian UMK  kota Tarakan 5 tahun terakhir masih murni menggunakan nilai KHL yang di tetapkan. Hal ini sangat berbeda dengan  daerah lain yang menetapkan UMK nya selalu selisih 20 persen diatas nilai KHL.

Berdasarkan Permenakertrans,untuk menetapkan KHL setiap bulannya ada 7 item yang terdiri dari 64 komponen KHL yang harus di survei. Tujuh item tersebut diantaranya Makanan dan minuman, Sandang, Perumahan dan Fasilitas, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi serta Rekreasi dan Tabungan. (mad/Mr)

Nilai KHL Per November 2014

NoItemNilai
1Makanan dan Minuman Rp 743.120
2Sandang RP 242.637
3Perumahan dan Fasilitas Rp 899.424
4PendidikanRp 68.924
5KesehatanRp 57.939
6TransportasiRp 460.000
7Rekreasi Dan TabunganRp 46.830
Jumlah Total KHL Sebulan Per Nov 2014Rp 2.521.873

Sumber : Badan Pusat Statistik Tarakan