

MBNews, Tarakan – Besaran nilai Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang selama ini diperdebatkan antara serikat pekerja/buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepertinya sudah menemui titik terang.Tepatnya besok Selasa, (18/11/2014) akan diadakan pleno pentapan KHL di Sekretariat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan.Hal ini disampaikan langsung ketua DPC Serikat Pekerja Perkayuan Hutan Indonesia (SP Kahutindo) Tarakan Jhonly.
Jhonly menuturkan, pleno ini dipastikan tidak akan mengalami pengunduran jadwal. Hal tersebut disebabkan karena adanya undangan resmi yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Tarakan.
“Undangannya sudah kami terima bahwa besok akan dilangsungkan pleno penetapan KHL jam 9 di kantor Dinsosnaker Tarakan, dan tidak mungkin lagi berubah jadwalnya,”tutur Jhonly kepada MBNews Senin,(17/11/2014).
Dijelaskan Jhonly, pihaknya dengan beberapa serikat pekerja seperti SP Kahut, SP Kahutindo maupun SBSI akan mengawal pleno penetapan KHL tersebut.Dia pun berharap pemerintah sebagai penyelenggara penetapan UMK konsisten dengan undang-undang yang berlaku. Perlu diketahui jika hasil survei nilai KHL pada bulan November 2014 adalah Rp 2.521.873. Sedangkan proyeksi KHL pada bulan Desember adalah Rp 2.460.000.
“Jangan sampai pemerintah melenceng dari mekanisme aturan yang berlaku.Penerapan aturan harus di dorong bersama-sama,” tegasnya.
Mengenai hasil survei nilai KHL yang dianggap tidak rasional oleh pihak Apindo, Jhonly menanggapinya dengan santai.Dia mengatakan pelaksanaan survei KHL yang telah dua kali dilakukan ini sudah mendasar.Dan survei tersebut juga diikuti oleh semua pihak berdasarkan usulan pada saat hearing dengan DPRD bebrapa waktu lalu.
“Silahkan beberapa pihak mengatakan hasil survei KHL tidak rasional. Perlu diketahui jika pelaksanaan survei KHL ini melibatkan semua pihak,” ungkap Jhonly.
“Kami akan tetap pada prinsipnya, Sehingga tidak perlu lagi ada pertentangan,”tambahnya.
Perlu diketaui pencapaian UMK kota Tarakan 5 tahun terakhir masih murni menggunakan nilai KHL yang di tetapkan. Hal ini sangat berbeda dengan daerah lain yang menetapkan UMK nya selalu selisih 20 persen diatas nilai KHL.
Berdasarkan Permenakertrans,untuk menetapkan KHL setiap bulannya ada 7 item yang terdiri dari 64 komponen KHL yang harus di survei. Tujuh item tersebut diantaranya Makanan dan minuman, Sandang, Perumahan dan Fasilitas, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi serta Rekreasi dan Tabungan. (mad/Mr)
Nilai KHL Per November 2014
No | Item | Nilai |
---|---|---|
1 | Makanan dan Minuman | Rp 743.120 |
2 | Sandang | RP 242.637 |
3 | Perumahan dan Fasilitas | Rp 899.424 |
4 | Pendidikan | Rp 68.924 |
5 | Kesehatan | Rp 57.939 |
6 | Transportasi | Rp 460.000 |
7 | Rekreasi Dan Tabungan | Rp 46.830 |
Jumlah Total KHL Sebulan Per Nov 2014 | Rp 2.521.873 |
Sumber : Badan Pusat Statistik Tarakan