PLN Mengabulkan Permohonan Pasang Baru Tanpa IMB

0
3770
Ilustrasi (memoarema.com)
Ilustrasi (memoarema.com)
Ilustrasi (memoarema.com)

MBNews, Tarakan – Pembukaan pemasangan baru dan tambahan daya oleh PT. PLN Kota Tarakan sudah dimulai sejak September lalu, salah satu persyaratan khusus yang diberikan kepada masyarakat sesuai peraturan pemerintah adalah dengan menggunakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan tetapi, seperti yang dijelaskan Sekertaris PT. PLN Kota Tarakan Muyoto sesuai dengan kebijakan dari PLN, bagi warga yang tidak memiliki IMB bisa melakukan pemasangan baru, dan sebagai pengganti IMB dapat dilayani dengan adanya surat rekomendasi dari pemerintah khususnya yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

“Mengenai pasang baru dan tambahan daya sudah dibuka sejak 1 september lalu. Pendaftaran sudah banyak lewat asosiasi kontraktor listrik dan mekanikal Indonesia (akli) yang kemudian disetor ke PLN. Pemasangan baru ini juga menyangkut peraturan dari pemerintah bahwa bangunan yang akan  dipasangi listrik haru memiliki IMB, namun jika wilayah pemasangan baru tidak berada di wilayah Kerja Perambangan (WKP) atau Tanah angkatan laut maka surat rekomendasi dari KPPT sudah bisa.” Kata Muyoto, Sabtu (25/10/2014)

Menurutnya, penggunaan surat rekomendasi tersebut digunakan sebagai pengganti IMB untuk sementara, dan tentunya pihak KPPT harus meninjau lokasi permohonan pemasangan baru sebelum mengeluarkan surat tersebut.

“Nantinya bisa dimintakan keterangan dari KPPT, tapi itu bisa ditinjau dilokasi apakah di tempat ini memang dibangun dan akan ada IMB. Bangunan tersebut juga harus dikawal hingga ber-IMB,” Ungkapnya

Ketika ditanya bagaimana dengan rumah tak layak huni (seperti Gubuk) yang tidak ber-IMB?  Muyoto menegaskan, untuk rumah yang sudah tidak layak huni atau seperti gubuk tentunyaPLN harus mengikuti kebijakan dari pemerintah kota, karena ini menyangkut tentang tata kota.

Ditambahkan Muyoto, tak ada pengecualian dalam pemasangan baru ini selama memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah IMB, KTP, rekening kanan kiri yang sudah memasang listrik dan teknis di lapangan memungkinkan untuk dilakukan pemasangan.

“Dari PLN yang jelas ada KTP, rekening kanan kiri untuk pengecekan di lapangan. Selanjutnya teknik dilapangan memungkinkan seperti sudah ada tiang, gardu, hingga kepada Travo juga masih cukup,” Jelas pria yang ramah senyum ini.

Mengenai biaya pemasangan Moyoto tidak menjelaskan secara gamblang. Akan tetapi ia hanya menegaskan biaya masih sama seperti sebelumnya.

“Untuk biaya tidak ada perubahan masih sesuai dengan yang lama. Meskipun ada PTLB tidak berpengaruh dengan biaya pemasangan. Untuk pemasangan dapat dilakukan untuk semua daya namun ada kuota masing-masing daya,” Ucap Muyoto. (ny/run)