PNS Dilarang Bermalas-malasan Selama Puasa

0
846
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Walapun sedang menjalankan ibadah puasa, tidak ada alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bermalas-malasan dalam bekerja, hal tersebut ditegaskan  Seketaris Daerah (Sekda) Tarakan dr.Khairul,M.Kes kepada merahbirunews.com, Rabu (16/6/2015).

Kahirul mengatakan, Jika ada PNS yang malas turun  selama  ramadan dengan alasan berpuasa hal tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya,  tidak ada alasan untuk bermalas-malasan kerja selama bulan puasa.

“Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan bekerja bagi PNS selama ramadan,” tegas Khairul.

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jika ada oknum PNS yang malas bekerja, maka sanksi siap diberikan baik berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaaan kenaikan pangkat.

“Kita memberikan kesempatan pada PNS untuk beribadah, dan selama bulan puasa jam tidur merekadansedikit berkurang, namun kerja tetap berjalan normal, jika ada yang menjadikan puasa sebagai alasan malas, maka sanksi tetap diberikan,” ucapnya.

Sedangkan untuk jam dinas selama ramadan mengalami perubahan yakni, dikurangi selama 90 menit atau 1,5 jam. Pengurangan jam kerja PNS ini sesuai dengan intruksi dari Menteri Aparatur Negara (PAN) yang juga sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir.

“Senin sampai Kamis yang awalnya dimulai sejak jam 07.30 pagi  dimajukan pukul 08.00 dan untuk jam pulang awalnya 16.00 menjadi pukul 15.00 wita,” jelas Khairul.

Selain perubahan pola jam kerja, ada beberapa kegiatan rutin PNS ditiadakan selama puasa seperti apel pagi, sedangkan untuk jumpa pagi tetap dilakukan seperti biasa.

Selain soal jam kerja yang berubah, ada juga beberapa kegiatan yang wajib diikuti PNS ditiadakan seperti apel pagi, dan apel setiap hari senin tidak dilakukan selama Ramadhan. Tetapi, untuk jumpa pagi tetap dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Bagi instansi pelayanan publik  seperti Puskesmas  tetap buka seperti biasa dengan pemberian waktu gilir petugas dan dokter jaga yang akan diatur sesuai kebutuhan. (nur)