Sat Reskoba Amankan 2 Bungkus Shabu

0
909
Ilustrasi (forumkeadilan.com)
Ilustrasi (forumkeadilan.com)
Ilustrasi (forumkeadilan.com)

MBNews, Tarakan – Satuan reskoba Polres Tarakan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang berinisial SU warga Kusuma Bangsa RT 25 Kecamatan Tarakan tengah, Selasa (11/11/2014)

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Polres Tarakan IPDA Kamson Sitanggang mengatakan, SU di tangkap bersama barang buktinya saat berada di sekitar gunung daeng. Dijelaskan, saat digeledah oleh Sat Resrkoba ditemukan narkoba jenis shabu-shabu di kantong celana SU sebanyak 2 bungkus.

“Dari pengakuan SU, Shabu yang ada pada dirinya digunakan sendiri dan tidak untuk dijual, dan SU merupakan pemain baru.” Ucap Kamson Sitanggang, Rabu (12/11/2014)

Dijelaskan, menurut pengakuan tersangka narkoba jenis shabu itu di dapat dari seorang yang juga tinggal di Tarakan, dan identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SU dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ctr/run)