Satpol PP Siap Bantu Polres Menertibkan Bentol

0
934
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan siap membantu aparat kepolisian, apabila diperlukan untuk menindak penjual bensin botolan (bentol) yang masih berjualan pasca dilarangnya penjualan bentol melalui surat edarat yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM).

kepada MBN Kepala Satpol PP Tarakan Dison,S.H. mengatakan, penindakan terhadap penjual bentol bisa dilakukan, karena sudah melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (UU Migas). Bahkan, berdasarkan pantauannya masih ada beberapa orang yang menjual bentol di pinggir jalan, seperti di jalan Yos sudarso, Kusuma bangsa, Mulawarman, dan di jalan Jendral sudirman.

“Ya beberapa masih menjual karena tidak menerima perintah larangan yang dikeluarkan pemerintah kota,”Ungkap Dison, Kamis (13/11/2014)

Menurtu DISON, ketika penindakan sudah dilakukan kemudian ada yang tertangkap, pemerintah tidak bisa disalahkan, karena sebelumnya sudah diperingatkan, bahkan pada saat demo yang digelar oleh oleh Penjual Bento beberapa waktu lalu, keputusan sudah diucapkan oleh Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si yang tetap melarang BBM bersubsidi dijual dalam bentuk botolan.

“kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bahar Umum dan Agen Premium Minyak Solar setelah dikeluarkannya larangan tersebut, antrian panjang perlahan mulai berkurang, tetapi pendataan tetap dilakukan pada saat kendaraan mengisi BBM, karena dikhawatirkan masih ada yang melakukan penimbunan,” Tegas Dison (ctr/run)