Satpol PP Tarakan Sita Ratusan Petasan dan Senjata Api Replika

0
1327
Barang Bukti Petasan dan Senjata Api Replika Yang di Amankan Satpol PP Tarakan Siap Dimusnahkan Dalam Waktu Dekat (nur)
Barang Bukti Petasan dan Senjata Api Replika Yang di Amankan Satpol PP Tarakan (nur)
Barang Bukti Petasan dan Senjata Api Replika Yang di Amankan Satpol PP Tarakan (nur)

MBNews, Tarakan – Satpol PP Tarakan menyita Ratusan petasan dan senjata api replika yang diperdagangkan tanpa izin di sejumlah toko mainan, Senin (22/06/2015). Peneritaban petasan dan senjata api repilika tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 300/109/2015 yang memuat larangan penjualan petasan dan senjata api repilika selama ramadan.

Kepala Satpol PP Tarakan Umar mengatakan, pelaksanaan penertiban yang dilakukan Satpol PP Tarakan sudah sesuai dengan aturan hukum yakni Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, serta surat edaran Walikota.

“Pedagang petasan dan senjata replika yang dijual tanpa mengantongi izin hal tersebut tidak dibenarkan, dan sesuai perda serta surat edaran walikota, dan selama ramadan jika petasan dan senjata replika dijual, maka tugas Satpol PP menertibkannya,” ucap Umar.

Lanjut Umar, dalam razia petasan dan senjata api replika tersebut, ada 4 toko mainan yang diperiksa. untuk komplek pertokoan THM Jalan Jendral Sudirman 2 toko, yakni Toko Mainan Hadi Masruri serta M.Hardjo. sedangkan di Jalan Sei Mahakam kampung 4 Toko Jonathan Sanjaya, dan di Jalan Gajah Mada Idra Toys.

Untuk Toko Hadi Masuri ada 191 senjata api replika yang berhasil diamankan Satpol PP Tarakan, sedangkan di Toko M.Hardjo, 6 dos besar senjata api repilika beserta 3 dos besar petasan. Adapun Toko Jonatan Sanjaya, Satpol PP berhasil mengamankan kembang Api kecil 25 kotak, kembang api panjang 9 bal, dan petasan kecil jenis angry pop 22 kotak. Sementara toko Indra Toy, Satpol PP hanya mengangkut 318 senjata api replika.

“Kesemua pedagangan petasan dan Senjata Api Repilika tersebut dikenakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp. 5 juta,” bebernya.

Dengan adanya penertiban petasan dan senjata api replika di awal ramadan, umar menegaskan bukan berarti razia selanjutnya tidak dilaksanakan Satpol PP Tarakan, razia ketertiban umum yang berhubungan dengan penjualan petasan serta senta api replika terus dilakukan hingga hari raya Idul Fitri. (nur)