Satreskoba Amankan Sabu dan Double L

0
1148
Ilustrasi (indonesiarayanews.com)
Ilustrasi (indonesiarayanews.com)
Ilustrasi (indonesiarayanews.com)

MBNews, Tarakan – Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan 11 bungkus sabu sabu dari tangan RI, SA dan SI di Jl.Hangtuah Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah, pada Minggu Malam (14/12/2014).

Kapolres Tarakan melalui Kasubag Humas IPDA Kamson Sitanggang mengatakan, Penangkapan pertama dilakukan di rumah terhadap SA, kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan kepada SI yang merupakan tetangga SA. Dari penangkapan yang dilakukan terhadap SA Satreskoba mendapat barang bukti 11 bungkus Shabu, kemudian barang bukti lainnya berupa 6 korek api, 1 pack plastic pembungkus sabu, 2 unit timbangan , 5 sedotan, 5 lembar kertas almunium foil, 7 unit HP, sebuah jarum pembangkar, dan alat bong.

“Dari pengakuan tersangka SA dari 11 bungkus shabu yang dibawa, 8 bungkus merupakan miliknya, 3 bungkus milik RI.” Jelas Kamson

Ditambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah SI, Satreskoba Polres Tarakan mengamankan barang bukti berupa 8 plastic pembungkus shabu, 3 gunting, 4 unit HP, 1 pipet kaca, uang tunai 2 juta rupiah lebih, serta 4 butir dobel L.

“Ya dari introgasi yang kami lakukan SI membenarkan kalau bekerja sama dengan SA untuk mengedarkan shabu-shabu tersebut, Ditegaskan ketiga tersangka sedang melalui proses hokum, disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” Tegasnya (ctr/run)