Tidak Dikenakan Biaya, KUA Menjadi Tempat Favorit Menikah

0
817
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Semenjak lahirnya Peraturan Mentri Agama Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya Nikah dan Rujuk diluar Kantor Urusan Agama (KUA) berlaku, ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jumlah pasangang yang menikah di KUA meningkat hingga mencapai 100 persen, hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan Imam Mochtar.

Dikatakan, meningkatnya pasangan yang menikah di KUA dibandingkan diluar KUA merupakan bentuk distorsi dari peraturan tersebut, yakni dalam artian masyarakat lebih senang menikah di KUA dikarenakan tidak dipungut biaya sepersenpun. Berbeda pada saat pasangan yang memilih dinikahkan diluar KUA maka pasangan pengantin yang bersangkutan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.600 Ribu.

“Berdasarkan data yang kita miliki (Kemenag,red), pasangan yang menikah lebih memilih di KUA karena biaya yang dikeluarkan Rp.0 (nol,red) .” Jelas Imam Mochtar, Kepada MBNews, Sabtu ( 31/1/2015)

Imam menegaskan, jika pasangan yang menikah memilih dilakukan diluar KUA maka sebelum acaranya dilakukan, terlebih dahulu pasangan tersebut harus menyetorkan uangnya ke Bank dengan nomor rekening Kemenag Pusat.

“Nikah diluar KUA dikenakan biaya, baik jam kerja atau diluar jam kerja dikenakan biaya PNBP. Adapun biaya tersebut meliputi Biaya trasportasi dan jasa, dan ini dibayar lewat Bank Ke rekening pusat, nanti baru dicairkan setelah beberapa bulan untuk penghulu yang bersangkutan.” Ungkapnya.

Imam Mochtar menambahkan, berdasarkan catatan Kemenag Tarakan secara global dalam sebulan pasangan pengantin yang menikah di KUA mencapai 100 pasangan pengantin, sedangkan yang menikah diluar KUA rata rata hanya 70 pasangan pengantin. Adapun jumlah penghulu yang berada dibawah KUA dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil hanya 4 orang, sedangkan Pembantu Pegawai Pencatat Nikan (P3N) non PNS sebanyak 20 orang.

“Yang menikah di KUA perbulannya mencapai 100 Pasangan Pengantin, dan yang terpenting masyarakat harus bisa membedakan terlebih dahulu yang mana penghulu dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikan (P3N). Penghulu Kemenag ada 4 Orang dan P3N ada 20 orang. “ Ujar Imam.

Menurut Imam, dengan tingginya angka pasangan pengantin yang menikah di KUA, berdampak positif meminimalisir praktek prakter Gratifikasi antara penghulu dan pasangan pengantin yang selama ini selalu menjadi sorotan. (jf)