UMP Kaltim Dipastikan Jadi Acuan UMK Tarakan 2015

0
2790
Buruh Gelar Hearing Pembahasan KHL di Seketariat DPRD Tarakan (run)
Buruh Gelar Hearing Pembahasan KHL di Seketariat DPRD Tarakan (run)
Buruh Gelar Hearing Pembahasan KHL di Seketariat DPRD Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2015 dipastikan mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltara, Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Drs.Zaini, disela hearing pembahasan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama dengan Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anggota Dewan, di Seketariat DPRD Tarakan, Selasa (11/11/2014)

Zaini mengatakan, menyikapi adanya kekhawatiran serikat pekerja terhadap tidak adanya kekuatan hukum jika UMK Tarakan tahun 2015 ditetapkan, mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum membentuk Dewan Pengupahan Provinsi.

“Penetapan UMK Tarakan tetap mengikut UMP Provinsi Kaltim sebab Surat Keputusan UMP Kaltara belum bisa diadakan lantaran instrumen Dewan Pengupahan Provinsi serta pemerintahannya harus menunggu terpilihnya gubernur definitif.” Jelas Drs. Zaini.

Disisi lain Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan Johnly menegaskan, walaupun sudah disepakati UMK Tarakan mengacu kepada UMP Provinsi Kaltim, namun hal tersebut tidak bisa dipercaya begitu saja, perlu adanya hitam diatas putih. Hal ini dilakukan agar jangan sampai baik itu pihak pengusaha atau buruh ada yang menggugat penetapan UMK nantinya.

“Tidak bisa hanya keluar dibibir UMK Tarakan mengacu kepada UMK Kaltim, harus ada hitam diatas putih yang ditandatagai oleh DPRD, Apindo, Serikat pekerja dan instrumen lainnya, yang menyepakati hal itu.” Tegas Johnly.

Sementara itu pembahasan hasil surevy KHL tambahan yang sudah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, Dinsosnaker serta perwakilan serikat buruh yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, kembali mengalami deadlock pada saat hearing. Para pekerja yang mewakili organisasi buruh dengan tegas menolak hasil survey tambahan yang telah dilakukan karena adanya perbedaan cara penghitungan hasil KHL antara BPS dengan cara penghitungan serikat pekerja sehingga menjadi sebab diadakannya survei ulang, yang menurut rencana dilakukan pada Rabu (12/11/2014).

Adapun survey ulang yang akan dilakukan kembali oleh tim yang terdiri atas perwakilan BPS,serikat pekerja,Dinsosnaker, serta Apindo. Sedangkan item yangdisepakati untuk disurvey ulang yakni rumah sewa, transport serta biaya listrik. Dan jika pada pelaksanaan survey ulang yang menurut rencana dilakukan 1 hari serta langsung pembahasan, dan tetap tidak menemukan kesamaan, maka serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (13/11/2014) guna menuntut kenaikan UMK Tarakan 2015. (mad/run)