Walikota : Rapat Tidak Lagi di Hotel !!

0
1091
Ilustrasi (klikhotel.com)
Ilustrasi (klikhotel.com)
Ilustrasi (klikhotel.com)

MBNews, Tarakan – Adanya Intruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada semua kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati untuk tidak menggelar rapat diluar kantor, seluruh instansi pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah dilarang menyelenggarakan rapat di hotel, villa, resort, maupun cotagge, sehingga hanya diperbolehkan menggunakan fasilitas ruang rapat yang dimiliki oleh instansi pemeritahan.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si, menyambut baik adanya intruksi larangan rapat diluar kantor, apalagi dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun 2015 yang diprediksi hanya Rp.750 Milyard.

“larangan untuk rapat dihotel merupakan sebuah bagian dari efisiensi penggunan APBD, bahkan hal tersebut secara tidak langsung membawa kearah good government, serta bagian dari efisiensi anggaran, selain itu jika rapat dilakukan dihotel buat apa gedung pemerintahan” Kata Sofian Raga, Selasa (25/11/2014).

Walaupun sependapat dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri, Sofian mengakui saran infrastruktur gedung pemerintah yang ada di Kota Tarakan masih belum memadai, sehingga kedepan perlu difikirkan bagaimana setiap instansi menyiapkan ruangan yang representatif untuk rapat.

“Ruangan apat yang ada di kantor pemerintahan rata-rata belum memadai, sehingga perlu difikirkan ruangan rapat yang tidak begitu besar tapi layak digunakan sebagai ruang rapat.” Jelasnya.

Untuk diketahui, larangan yang keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Kepala Daerah untuk tidak melaksanakan rapat diluarkantor, merupakan Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, yang dikeluarkan pada 17 November lalu.

Surat edaran itu berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menyelenggarakan kegiatan konsiyering atau rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

Dengan adanya surat edaran tersebut, diminta kepada masing-masing pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhinya secara konsisten dan sungguh-sungguh. (run)