Walikota Tetapkan UMK Tarakan Rp.2.571.100

0
1293
Para pekerja/buruh tertunduk lesu mendengar ketetapan UMK Tahun 2015 Sebesar Rp.2.571.000 (run)
Walikota Tetapkan UMK Tarakan Rp.2.571.100
Para pekerja/buruh tertunduk lesu mendengar ketetapan UMK Tahun 2015 Sebesar Rp.2.571.000 (run)
Para pekerja/buruh tertunduk lesu mendengar ketetapan UMK Tahun 2015 Sebesar Rp.2.571.000 (run)

MBNews,Tarakan-Setelah melewati perundingan yang panjang dan cukup alot,tepat pukul 19.30 Wita tadi, Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2015 mendatang resmi ditetapkan walikota Tarakan Ir.Sofian Raga di angka Rp.2.571.100.

Perundingan yang dimulai sejak pukul 14.00 wita siang tadi untuk menetapkan nilai UMK kota Tarakan di tahun 2015 mendatang berlangsung cukup alot dan panjang.Dalam pertemuan tertutup itu,Dewan Pengupahan Kota (Depeko),BPS,Akademisi,Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),dan perwakilan Serikat Pekerja serta walikota Tarakan Ir.Sofian Raga duduk bersama untuk mencari jalan tengah berapa idealnya UMK yang akan ditetapkan.

Pasalnya dalam perundingan itu,pihak Apindo tetap ngotot mengusulkan nilai UMK ada di angka Rp.2.400.000,Sementara dari Serikat Pekerja menginginkan UMK ada di angka Rp.2.994.000.Tawar menawar harga pun terjadi antara Serikat Pekerja dan Apindo.Data perhitungan yang mejadi dasar masing-masing pihak untuk menentukan UMK juga telah dibeberkan,Namun masih juga belum bisa diambil kesepakatan.

Karena tetap buntu, tim dari pemerintah pun sempat menunda rapat untuk mengadakan diskusi kecil untuk mengambil jalan tengah dari apa yang sudah disampaikan oleh Serikat pekerja dan Apindo.Dan tepat Pukul 19.30 wita,walikota Tarakan pun mengambil keputusan nilai UMK ada di angka Rp.2.571.100.

Ditemui usai rapat,Sofian mengatakan, yang menjadi dasar pihaknya mengambil angka tersebut adalah dengan melihat lajunya inflasi tahun 2015 yang diperkirakan 3,5 persen dari kenaikan BBM,dan melambatnya pertumbuhan ekonomi selama 3 tahun belakangan yang ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM.

“Demikian juga hal nya dengan penyerapan tenaga kerja yang menurun.Kemudian memperhatikan kemampuan usaha sektor marjinal yang tidak mampu memenuhi UMK kota Tarakan,”ungkap Sofian.

Selain itu dikatakannya,perbandingan nilai UMK Kabupaten/Kota Se-kalimantan Timur dan Kalimantan-Utara juga menjadi salah satu dasar ditetapkannya nilai UMK tersebut.Kemudian tingginya Kebutuhan Hidup Layak sehingga mengharuskan perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya juga masuk dalam pertimbangan.

“Nilai UMK yang diputuskan walikota Tarakan di tahun 2015 sudah di angka 144,4 persen dari nilai KHL 2014. Dan 110,7 persen dari UMK tahun 2014. Di kal-tim dan kaltara ini nilai UMK Trakan yang paling tinggi,”ucapnya.

Sofian juga menjelaskan nilai UMK yang diputuskan hari ini akan dibawa ke kantor Gubernur untuk segera ditetapkan,sehingga di bulan Januari 2015 nilai UMK baru ini bisa ditetapkan.

“Kedua belah pihak sudah sepakat,dan ini akan saya bawa ke Gubernur Kaltim secepatnya,”tuntas Sofian.

Buruh Kecewa

Pasca penetapan UMK tersebut, ribuan buruh yang telah melakukan aksi dan menunggu hasil ketetapan UMK Tarakan Tahun 2015, terpaksa harus menelan pil pahit, betapa tidak perjuangan untuk memperoleh UMK sebesar Rp.2.994.000 tidak mendapat restu Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga. Dengan hasil dibawah standar harapan para pekerja, Ketua DPC Serikat Pekerja Kayu hutan Indonesia (SP Kahutindo) Johnly menyampaikan hasil ketetapan UMK didepan ribuan buruh dengan nada sedih.

“Saudara sekalian apa yang kita impikan dan kita perjuangkan tidak sesuai dengan harapan, UMK Tahun depan ditetapkan sebesar Rp.2.571.100, namun ini jadi catatan kita semua sebagai bahan evaluasi agar hal ini tidak terulang lagi, mari kita pulang ada anak istri kita  menunggu di rumah, dan besok kita akan kembali bekerja seperti biasa.” Jelas Johnly kepada para buruh dengan mata berkaca-kaca.

Baik Johnly dan para perja lainnya sebelum meninggalkan seketariat pemkot Tarakan, sangat menyayangkan ketidak hadiran ketua Apindo yang juga sekaligus Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, mulai dari pembahasan KHL hingga penetapan UMK, hanya diwakilkan pengurus lainnya.

Apindo Legowo.

Perwakilan Apindo Bertha Roida,SH menerima keputusan penetapan UMK yang dilakukan pemerintah kota, dirinya mengatakan UMK yang telah ditetapkan akan dilaksanakan sepenuh hati oleh pihak Apindo.

“Kita menerimanya legowo, sebab ini keputusan sulit, sesuai perjanjian apapun hasil ketetapan UMK yang diambil pemerintah kita terima dan akan dilaksanakan per 1 Januari nanti.” Jelas Bertha (nsa/run)