Yahya A.Z : Salah Alamat Jika Perwali Di Gugat Ke PTUN

0
971
Ilustrasi (edie.net)
Ilustrasi (edie.net)
Ilustrasi (edie.net)

MBNews, Tarakan – Keinginan Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) untuk menggugat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2014 Tetang Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 Persen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dinilai pengamat hukum Universitas Borneo Tarakan Yahya Ahmad Zein,S.H.,M.H, salah alamat.

Kepada merahbirunews.com Yahya mengatakan, jika mempersoalkan sebuah Perwali maka langkah yang harus ditempuh adalah melalui jalur Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) dan bukan menempuh jalan menggugatnya melalui PTUN.

“Perwali itu Peraturan, bukan sebuah keputusan. Sehingga untuk mengujinya harus melalui MA, apakah Perwali yang bersangkutan bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang ada diatasnya.” Jelas Yahya A.Z, Rabu (5/1/2015)

Yahya menjelaskan, yang bisa diajukan ke PTUN adalah semua keputusan pejabat Tata Usaha Negera seperti Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati atau Walikota.

“Perwali bukan ranahnya peradilan umum termasuk Peradian TUN.”

Untuk diketahui, Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Priode 2003-2008 Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan produk peraturan diuji melalui Judicial review langsung ke Mahkamah agung, atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:

Keputusan (beschikking) : Selalu bersifat individual and concrete. Selalu bersifat general and abstract.
Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara. Bersifat sekali-selesai (enmahlig)

Peraturan (regeling) :
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig). (run)