2 pengedar shabu-shabu ditangkap di 1 tempat

0
840
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)

MBNews, Tarakan – Ibarat sekali mendayung 2 pulau terlampaui, itulah ungkapan saat pihak Satuan Reskoba Polres Tarakan yang berhasil mengamankan 2 orang yang diduga menjadi pengedar shabu di 1 tempat yang sama. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya RT 16 Karanganyar Pantai Minggu (25/5/2015).

Kedua tersangka tersebut yakni berisial AZ (22) memiliki 11 bungkus shabu dengan total 1 koma 5 gram dan RA (22) yang memiliki 1 bungkus shabu dengan berat total 4 koma 4 gram. Menurut keterangan pers dari Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Iptu Kamson Sitanggang, penangkapan kedua pengedar tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang menjadi pengedar narkoba.

“Awalnya aparat hanya akan menangkap AZ dengan cara mengeledah rumahnya untuk temukan barang bukti shabu, namun di sekitar kawasan tersebut polisi mencurigai gerak-gerik salah satu orang bernama RA, setelah diperiksa ternyata RA juga membawa shabu dan polisi langsung lakukan tindakan meringkusnya,” Ujar

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka itu adalah murni pengedar dan pihak kepolisian sedang menyelidiki darimana kedua tersangka mendapatkan barangnya. Untuk saat ini nama yang didapat dari tersangka masih ditelusuri, karena terkadang tersangka memberikan nama yang tidak benar dan tidak terbukti keberadaannya.

“Tersangka AZ membeli barang haram tersebut dari pengedar yang lebih besar dan masih diselidiki aparat seharga Rp. 850.000 sementara RA membeli seharga Rp. 2 juta,” Ujar Kamson

Lalu apakah kedua tersangka ini saling mengenali? Dari pemeriksaan keduanya tidak saling mengenali satu-sama lain karena RA merupakan warga Kelurahan Karangrejo RT 10.

“Keduanya tidak saling mengenal, dan kebetulan RA hanya lewat karena mengetahui adanya pengrebekan terlihat gerak-gerik mencurigakan langsung aparat melakukan pemeriksaan. Lalu polisi mendapatkan shabu yang ditaruh di helm milik RA” Tambah Kamson

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 122 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya gunting, pisau lipat, handphone Nokia dan sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi KT 4955 JJ (hfa)