70 % Pekerja di Tarakan Belum Menikmati UMK 2014

0
1322
Ilustrasi (menulisberita-rihad.blogspot.com)
Ilustrasi (menulisberita-rihad.blogspot.com)
Ilustrasi (menulisberita-rihad.blogspot.com)

MBNews, Tarakan – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Utara mencatat , penerapatan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2014 sebesar Rp 2.320.645 baru berjalan 30 % , artinya masih ada 70 % pelaku usaha yang belum menerapkan UMK tersebut.

Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Utara Safaruddin Lubis , kepada MBNews Selasa (4/11/2014) mengatakan, 70 % pelaku usaha yang tidak menjalankan UMK Tahun 2014 yakni dibidang pertokoan, perhotelan, jasa pembantu rumah tangga, dan ditambah pegawai honorer yang ada di pemerintahan.

“Hanya 30 % pekerja, buruh maupun karyawan yang menikmati UMK , selebihnya masih ada yang digaji dibawah standar UMK.” Jelas Safaruddin Lubis.

Safaruddin Lubis mengakui, masih adanya pekerja yang belum menikmati UMK dikarenakan lemahnya Bidang Pengawasan yang ada dibawah naungan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dalam mengawasi serta menindak pelaku usaha yang tidak menggaji sesuai standarisasi UMK Tarakan.

Bahklan lucunya menurut Safaruddin Lubis, dalam penerapan UMK main akal-akalan yakni, seharusnya gaji pokok yang diberikan kepada pekerja sesuai UMK, namun oleh pengusaha atau perusahaan, gaji pokok yang diberikan kepada pekerja dibawah UMK , dengan embel-embel penambahan uang lainnya sehingga mencapai UMK.

“Jika UMK yang ditetapkan 2.320.645, maka pekerja harus menerima gaji pokok sesuai UMK, bukan ditambahakan uang makan, uang bensin dan lainnya, sehingga gaji pokok yang dibawah UMK seolah-olah sudah sesuai UMK dengan adanya penambahan tersebut.” Tegasnya

Oleh karenanya dalam penerapan UMK tahun 2015 yang saat ini masih dibahas, Safaruddin berharap pekerja di Tarakan bisa digaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan. (fir)