750 Hektar Kawasan Hutan Lindung Sudah Digarap Masyarakat

0
1639
Memberdayakan masyarakat dididalam kawasan hutan lindung, menjadikan daerah gersang untuk ditanami kembali (run)
Memberdayakan masyarakat dididalam kawasan hutan lindung, menjadikan daerah gersang untuk ditanami kembali (run)
Memberdayakan masyarakat dididalam kawasan hutan lindung, menjadikan daerah gersang untuk ditanami kembali (run)

MBNews, Tarakan – Hutan Lindung Pulau Tarakan seluas 6.997 Hektare masih menyisakan sedikit masalah yang harus dipkirkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, betapa tidak dari luasan tersebut, tercatat 750 hektar kawasan hutan sudah digarap oleh masyarakat tanpa izin dari Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan.

Kordinator Hutan Kota Tarakan Zaini,S.Hut.,M.P., kepada MBNews mengatakan, kebanyakan masyarakat yang menggarap lahan didalam kawasan hutan lindung lebih banyak digunakan untuk berkebun, disamping ada yang sudah dijadikan kawasan pemukiman.

“Total keseluruhan ada 750 hektar kawasan hutan yang sudah digarap oleh masyarakat untuk berkebun hingga pemukiman.” Ungkap Zaini, Kamis (30/10/2014)

Oleh karenanya menurut Zaini jika mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.57/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan, maka Pemerintah kota Tarakan dalam hal ini Dishutamben memberdayakan masyarakat yang berada didalam kawasan hutan,untuk mengelola hasil hutan non kayu.

“Melalui peraturan menteri kehutanan, maka langkah yang diambil untuk mengurangi bertambahnya kawasan yang dijadikan untuk berladang atau berkebun oleh masyarakat, yakni memberdayakan masyarakat didalam kawasan hutan lindung untuk membentuk kelompok tani hutan,untuk mengelola kawasan hutan lindung yang sudah tebuka untuk ditanami buah-buahan dan lainnya, sehingga masyarakat setempat bisa mendapatkan hasil ekonomi.” Jelasnya.

Dan untuk memberdayakan warga yang berada didalam kawasan hutan lindung, Dishutamben dalam hal ini Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) telah bekerja sama dengan Medo E & P Tarakan, untuk membina masyarakat tersebut dan jalinan kerjasama ini merupakan bentuk corporate social responsibility (CSR) Medco terhadap lingkungan.

“Tahun 2015 jika tidak ada halangan, KPH bersama Medco akan membina 5 kelompok masyarakat, untuk mengelola hutan lindung non kayu.” Tuntas Zaini. (fir)