Adanya Perda Bangunan, masyarakat diminta perhatikan GSB

0
849
ilustrasi (waspada.co.id)
ilustrasi (waspada.co.id)

MBNews, Tarakan – Selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah Tarakan tentang bangunan disahkan, hal ini mendekati kepastian saat asisten 2 pembangunan Kota Tarakan Jamaluddin melakukan asistensi bersama komisi 3 DPRD Tarakan, Rabu (4/2/2015). Kepada MBNews Jamal mengungkapkan pada intinya tidak ada masalah tentang Raperda tersebut dan sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah provinsi Kaltara karena draft Raperda seusui dengan aturan yang lebih tinggi
“Draft raperda sudah dapat catatan dari provinsi dan menyatakan bahwa draffnya sudah baik dan tidak ada yang bertentangan dengan aturan diatasnya,” Kata Jamal
Untuk selanjutnya pemerintah bersama DPRD akan melakukan uji publik terhadap perda Bangunan ini, dan akan melibatkan unsur masyarakat baik itu para tokoh masyarakat, pemuda, FKUB, pelaku usaha ekonomi, perbankan, real estate, Kadin hingga FKKRT. Untuk mempertegas aturan ini kedepannya salah satu yang menjadi sorotan yakni garis simpadan bangunan (GSB).
“Dengan adanya perda ini nantinya masyarakat yang memiliki bangunan atau yang akan mendirikan bangunan diharapkan memperhatikan GSB, jika sudah berdiri nanti menyesuaikan, kalau ada bangunan yang kita lihat melewati GSB sepanjang tidak ada pelebaran jalan nanti bangunan baru akan disesuaikan,” Ujar Jamal
Sementara itu ketua panitia khusus Raperda Bangunan Rudi Hartono mengatakan dipanggilnya Asisten 2 tersebut untuk dilakukan Persamaan persepsi dan hasil pertemuan dprd dan pemerintah akan menentukan terkait jadwal publik
“Kita akan undang pemerintah satukan jadwal hearing publik dan akan diundang untuk tanggapan masyarakat dan tokoh masyarakat, Supaya tidak merugikan masyarakat terkait pengesahan perda ini,” Ujar Rudi
Pansus 3 DPRD berharap setelah nantinya dilakukan rapat gabungan dan melakukan konsultasi lagi ke gubernur kaltara, target pengesahan perda ini dilakukan februari ini dan masih ada peluang jika adanya perbaikan. (hfa)