Kontainer Kontrol Gas Diambil, PT.MKI Minta Ganti Rugi

0
966
Peralatan yang diangkut vendor lokal yakni kontainer yang berisi alat pengoperasian gas dari Sumur PT MKI ke mesin milik PT PLN Tarakan (hfa)
Peralatan yang diangkut vendor lokal yakni kontainer yang berisi alat pengoperasian gas dari Sumur PT MKI ke mesin milik PT PLN Tarakan (hfa)
Peralatan yang diangkut vendor lokal yakni kontainer yang berisi alat pengoperasian gas dari Sumur PT MKI ke mesin milik PT PLN Tarakan (hfa)

MBNews, Tarakan – PT Manhattan Kalimantan Investment (MKI) melihat penarikan kontainer yang berisi komputer sebagai alat kontrol aliran gas PT MKI ke mesin Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) milik PT.PLN Tarakan yang dilakukan oleh sub kontraktor lokal merupakan bentuk pelanggaran hukum, hal itu disampaikan operation super tendent PT. MKI Supandri, Selasa (28/04/2015).

Supandri mengatakan, walaupun barang yang ditarik merupakan milik sub kontraktor lokal tetapi ada aturan yang melarang masuk keareal objek vital, yang merupakan wilayah milik Negara. Seharusnya menurut Supandri ada mekanisme prosedural yang harus dilakukan sebelum kontainer tersebut ditarik.

“Penarikan maupun pembongkaran diareal MKI sebaiknya diberitahu terlebih dahulu. Jika Sub kontraktor atau vendor lokal sudah memberitahu pihak Kerja Sama Operasi (KSO) PT.PGAS Solution dan Promat Con, selanjutnya KSO memberi penjelasan kerjasama dilakukan antara MKI dan KSO, bukan antara MKI dan sub kontraktor atau vendor lokal, dan tidak mendadak, sebab harus ada persiapan mensterilkan gas,” Jelasnya.

Lanjutnya, akibat penarikan kontainer yang dilakukan oleh sub kontraktor lokal sangat merugikan MKI, dan tentunya MKI berencana meminta ganti rugi kepada KSO bukan dalam bentuk uang, melainkan alat serupa seperti yang ditarik oleh sub kontraktor lokal.

“Kita akan meminta ganti rugi, berupa alat yang sama kepada KSO.” Tegas Supandri. (nur)