Apapun Yang Terjadi, PLN Tarakan Kukuh Pertahankan PTLB 53,53 Persen

0
934
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – PT. Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan tetap bersikukuh memengang angka 53,53 persen, sebagai angka Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang baru, menggantikan PTLB lama 59 Persen. Hal tersebut ditegaskan langsung Seketaris Perusahaan (Sekper) PT.PLN Tarakan kepada merahbirunews.com, Selasa (24/03/2015).

Muyoto mengatakan, angka PTLB 53,53 persen tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Listrik Untuk Konsumen Yang Disediakan Oleh PT.PLN Tarakan di Kota Tarakan. Sehingga asumsi , perhitungan dan rumusan angka PTLB tersebut tidak lepas dari Perda listrik.

“PLN sudah menyampaikan usulan 53 persen, itu sudah mengacu kepada perda 01 tahun 2010, itu yang menjadi dasarnya. Gak boleh menggunakan dasar yang lain selain perda tersebut.” Tegas Muyoto.

Dijelaskannya, jika mau sportif PTLB bisa mencapai 70 persen, namun PLN masih melihat adanya kepentingan masyarakat, seperti halnya dalam rumusan PTLB yang diajukan PLN masih memasukan suplai Gas dari Manhattan Kalimantan Invesman,Pte.Ltd (PT.MKI) sebesar 4,5 MMSCFD setara 18 Megawatt, padahal seperti yang diakui Muyoto gas in dari MKI saat ini 0 MMCSFD.

“Andai kita mau sportif gas MKI tidak dimasukan, akibatnya PTLB bisa sampai 70 persen, namun PLN masih bijak tetap masukan gas in dari MKI walupun sebenarnya 0 MMCSFD, ini demi masyarakat.”Jelasnya.

Muyoto mengakui banyak angka PTLB yang diusulkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun DPRD Tarakan, namun yang jadi persoalan menurut muyoto, angka PTLB tersebut dasarnya dari mana ? apakah mengacu pada Perda Nomor 01 Tahun 2010, sebab semua asumsi, rumusan dan perhitungan PTLB semuanya harus mengacu pada Perda Kelistrikan.

“Walaupun banyak tawaran PTLB baik dari pemkot dan dewan, kita harus lihat dasarnya apa ? Perdanya masuk tidak, sebab tidak boleh lepas dari perda, Kalau tidak pakai Perda dari mana angkanya muncul ?, Wong itu PTLB berdasarkan perda, asumsinya sudah jelas, hitungannya sudah jelas, rumusnya sudah jelas, mau pakai yang mana ?, Kita mutuskan PTLB harus dengan komitmen yang jelas,angka itu dari mana, rumusan itu sesuai Perda belum ?.” Beber Muyoto.

Ketika ditanya terkait adanya anggota Dewan yang menyayangkan PT.PLN tidak transparan dalam menyampaikan data dalam pembahasan peninjauan ulang PTLB 59 persen ? Dengan lugas Muyoto menjawab, PLN tidak pernah merahasiakan data, sebab selama ini pada saat paparan yang dilakukan di DPRD Tarakan, semua pemaparan berdasarkan data yang dimiliki PLN Tarakan.

“Yang tidak transparan dimananya ?, Kita sudah sampaikan, apa itu data data yang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dipaparkan, dan data lainnya. Mana lagi yang kurang transparan, kita dari dulu terbuka dan transparan, PLN diminta data, kita kasih.” Ucapnya.

Untuk diketahui adapun tawaran PLN Tarakan, jika PTLB baru nantinya ditetapkan diangka 53,53 persen maka pasang baru dan tambah daya buka sampai beban puncak 47 Megawatt, tidak ada pemadaman bergilir sampai dengan 47 Megawatt, PLN mempersiapkan sewa Pembangkit Listrik Tenaga Disel 10 Megawatt, dan MKI suplai 4,5 MMSFD setara dengan 18 Megawatt. (run)

NoPTLBBeban Puncak (MW)PTLD (MW)KeteranganSumber Usulan
141,6 %36,6901. Pasang baru dan tambah daya tutup
2. Selebihnya dari 36,69 MW padam
3. Sewa PLTD 10 MW dikembalikan
4. MKI suplai 4,5 MMSCFD setara dengan 18 MW, saat ini 0 MMSCFD
DPRD
242,71 %37,5001. Pasang baru dan tambah daya tutup
2. Selebihnya dari 37,50 MW padam
3. Sewa PLTD 10 MW dikembalikan
4. MKI suplai 4,5 MMSCFD setara dengan 18 MW, saat ini 0 MMSCFD
PEMKOT
344,70 %38,880,91. Pasang baru dan tambah daya tutup
2. Selebihnya dari 38,88 MW padam
3. Sewa PLTD 10 MW dikembalikan
4. MKI suplai 4,5 MMSCFD setara dengan 18 MW, saat ini 0 MMSCFD
PEMKOT
447,30 %41,003,001. Pasang baru dan tambah daya tutup
2. Selebihnya dari 41,00 MW padam
3. Sewa PLTD 2 MW, 8 MW dikembalikan
4. MKI suplai 4,5 MMSCFD setara dengan 18 MW, saat ini 0 MMSCFD
PEMKOT
548,97 %42,414,411. Pasang baru dan tambah daya khusus untuk 1 phasa
2. Selebihnya dari 42,41 MW padam
3. Sewa PLTD 4 MW, 6 MW dikembalikan
4. MKI suplai 4,5 MMSCFD setara dengan 18 MW, saat ini 0 MMSCFD
PEMKOT
653,53 %47,009,001. Pasang baru dan tambah daya buka sampai beban puncak 47 MW
2. Tidak ada pemadaman bergilir s/d 47 MW
3. Sewa PLTD 10 MW
4. MKI suplai 4,5 MMSCFD setara dengan 18 MW, saat ini 0 MMSCFD
PLN