Areal WKP Kampung Satu/SKIP Surga Bangunan Tanpa IMB

0
1218
Salah Satu Bangunan Pendidikan Didaerah Kampung Satu/SKIP Nampak Terlihat Berdiri Berseblahan Dengan Kilang Minyak Aktif Milik PT.Pertamina (run)
Salah Satu Bangunan Pendidikan Didaerah Kampung Satu/SKIP Nampak Terlihat Berdiri Berseblahan Dengan Kilang Minyak Aktif Milik PT.Pertamina (run)
Salah Satu Bangunan Pendidikan Didaerah Kampung Satu/SKIP Nampak Terlihat Berdiri Bersebelahan Dengan Kilang Minyak Aktif Milik PT.Pertamina (run)

MBNews, Tarakan – Pemerintah kota (Pemkot) Tarakan nampaknya sudah harus serius membenahi persoalan bangunan yang berdiri tanpa menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan. Seperti halnya didaerah Kampung satu/SKIP, Kecamatan Tarakan Tengah yang terkenal dengan luasan daerah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) terlihat begitu mudah mendirikan bangunan diareal tersebut tanpa IMB.

Ketika dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan diareal WKP Kampung satu/SKIP, Chaizir Zain, S.STP selaku lurah Kampung satu/SKIP kepada merahbirunews.com mengatakan, WKP daerah kerja pertambangan dan merupakan aset Negara dalam hal ini dikelola oleh PT.Pertamina. Namun dalam kenyataannya banyak bangunan yang berdiri diatas WKP tanpa IMB.

“Banyak sekali bangunan yang berdiri diatas WKP tanpa IMB, bukan hanya rumah pribadi tapi rumah sewa maupun kamar sewa (kost,red) juga banyak berdiri.” Ungkap Chaizir Zain, Sabtu (14/02/2015).

Chaizir Zain mengakui, pihak kelurahan sering melayangkan surat teguran terhadap warga yang membangun rumah tanpa IMB diareal WKP, namun seperti biasa kebanyakan warga tidak begitu mengindahkannya dengan tetap membangun rumah dengan sistem kucing kucingan.

“Surat teguran kita berikan, tapi faktanya warga kucing kucingan dalam membangun rumah walau tanpa IMB.” Jelasnya.

Ketika ditanya ada berapa banyak Rukun Tetangga (RT) didaerah kampung satu/SKIP yang masuk didalam wilayah WKP ? Chaizir menjawab untuk daerah WKP sedikitnya ada 20 RT.

“RT di WKP ada sekitar 20 karena berdasarka peta yang saya liat nyaris seluruh kampung satu masuk WKP.” Ujar Chaizir.

Sebenarnya menurut Chaizir Zain penerbitan IMB di WKP bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan, seperti memiliki alas dasar hak tanah dari sipembangun rumah, hingga jarak rumah yang dibangun harus sesuai jarak aman yakni 100 meter dari sumur minyak aktif.

“Kata Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR), diwilyah WKP boleh diterbitkan IMB asal memenuhi persyaratan seperti memiliki alas dasar hak tanah hingga pembangunan rumah harus 100 meter dari sumur aktif.” Tegas lurah yang murah senyum ini.

Dilain sisi Kepala Satpol PP Tarakan Dison, SH menjelaskan, bangunan yang berdiri diatas WKP tanpa IMB bisa ditertibkan, namun dalam penertiban tersebut bisa dilakukan oleh DPUTR jika memiliki Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) atau melalui Satpol PP jika tidak memiliki PPNS.

“Secara teknis jika ada PPNS, DPUT bisa menertibkan bangunan tanpa IMB.” Ucap Dison.

Menurut Dison, untuk menertibkan bangunan yang berdiri di WKP tanpa memiliki IMB maka hal itu harus dilakukan secara lintas instansi, mengingat WKP merupakan daerah kerja Pertamina sehingga penertibannya tidak bisa dilakukan secara asal.

Sementara dari pantauan merahbirunews.com diareal WKP kampung satu/SKIP, Kecamatan Tarakan Tengah, bangunan yang banyak berdiri di areal tersebut selain rumah warga, bangunan pemerintah, bangunan rumah sewa dan kamar sewa (kost) tumbuh subur bak jamur dimusim hujan, bahkan aliran listrik dari PT.PLN Tarakan juga sudah masuk dan menerangi setiap rumah didaerah tersebut. (run)