Bandar Narkoba Ditangkap Satreskoba Tarakan

0
1838
Barang Bukti Narkoba Yang Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Tarakan (ctr)
Barang Bukti Narkoba Yang Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Tarakan (ctr)
Barang Bukti Narkoba Yang Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Tarakan (ctr)

MBNews, Tarakan – Satuan Reskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga Bandar Narkoba Jenis Shabu-Shabu, Rabu (19/11/2014) sekitar pukul 00.30 Wita. Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahaman melalui Kasubag Humas Polres Tarakan IPDA Kamson Sitanggang kepada awak media mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di gang surip Rt 27 nomor 74 kelurahan karang anyar.

“Satreskoba Polres Tarakan telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DE dan seorang perempuan berinisial SI, yang diduga sebagai bandar narkoba.” Ungkap Kamson.

Selain menangkap kedua orang tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus shabu-shabu dengan berat 0,38 gram, 3 buah bong, 3 buah pipet kaca, 1 buah pipet besi, 5 buah sedotan, 4 lembar plastic pembungkus shabu, 2 buah korek gas, sebuah HP nokia, dan sebuah tas hitam.

“Jadi setelah dilakukan tes urin kedua tersangka positif menggunakan narkoba, dan saat di periksa kedua tersangka juga mengakui perbuatannya,”Tutur Kamson

Lebih lanjut dituturkan, kedua orang tersangka ini merupakan pemain baru, karena sebelumnya tidak pernah tersangkut kasus pidana. Akibat perbuatannya Pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009/ dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka kami periksa lebih lanjut untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang tersebut,”Jelasnya (ctr/run)