Waspada “Benang Merah” Gafatar Dengan Ahmad Musoddeq Nabi Palsu

0
1244
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews.com, Tarakan – Terjadinya aksi penolakan dibeberapa daerah terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), membuat Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Tarakan mengingatkan masyarakat agar mewaspadai ormas Gafatar. Pasalnya Gafatar dinilai memiliki ikatan history dengan Al Qiyadah Al Islamiyah Pimpinan Nabi palsu Ahmad Musoddeq sebuah kelompok yang ditetapkan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Gafatar sebuah ormas yang menurut pengamatan kami masih terkait dengan sebuah kelompok yang telah difatwakan sesat oleh MUI Pusat.” Kata Kepala Kesbangpol dan Linmas Kota Tarakan Agus Sutanto,S.Sos.,M.AP Kepada merahbirunews.com, Kamis (29/1/2015)

Agus mengakui walaupun secara history ormas Gafatar memiliki kaitan erat dengan Ahmad Musoddeq, hal ini bisa dilihat dari beberapa pengurus ditingkat pusat merupakan mantan pengikut dari Ahmad Musoddeq seperti Ketua Umum Gafatar Mahful M Tumanurung , Wakil Ketua Umum Wahyu Sanjaya, Seketaris Jendral Beny Satria dan Bendahara Umum Gafatar Muchtar Asni. Lanjut Agus, walaupun pimpinan pusat Gafatar yang notabenenya merupakan pengikut Ahmad Musoddeq namun gerakan ormas ini jika dilihat lebih kepada aksi sosial seperti donor darah, kebersihan lingkungan, memahami makna pancasila dan aksi sosial lainnya.

“Melihat benang merah yang ada, maka Kesbangpol tidak salah untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap Gafatar, karena di Tarakan gerakan ini tidak terlihat kearah agama, Kesbangpol tidak bisa melarang, selama keberadaannya tidak menggangu keamanan dan ketertiban.” Tegasnya.

Ketika ditanya apakan ormas Gafatar tidak pernah melaporkan keberadaannya di Tarakan ? dengan lugas Agus Sutanto menjawab, pengurus Gafatar kota Tarakan dulu pernah melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol dan Linmas, namun pihaknya tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebab pada saat itu masih berlaku Undang Undang Republik Indonesa Nomor  17 TAHUN 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ditambah dengan adanya surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik agar tidak mengeluarkan SKT.

“Pengurus Gafatar terstruktur dari Pusat hingga kedaerah, Selama ini sudah pernah melaporkan kekesbangpol tapi tidak dikeluarkan SKT, dan itu sebelum muncul ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal didalam UU Ormas.” Jelasnya.

Belajar dari penolakan keberadaan Gafatar dibeberapa daerah, menurut Agus sudah sepantasnya keberadaan gafatar di Tarakan diawasi, sehingga apa yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Tarakan.

“Kita sudah komunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan dan ini akan dipelajari lebih lanjut, kita awasi atau kita pantau setiap kegiatannya. Karena ada penolakan dibeberapa daerah jadi kita perlu waspadai.” Tuntas Mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan ini. (run)