Birokrasi Dipersulit, Kadin Minta Bubarkan Pelabuhan Impor Produk Tertentu

0
1095
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tarakan menyayangkan persoalan label Makanan Luar (ML), yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjadi salah satu kendala, belum berjalannya impor barangan tertentu dari tawau Malaysia pasca ditetapkannya Pelabuhan Tarakan menjadi Pelabuhan Import produk tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan Import produk tertentu.

Ketua Kadin Tarakan Abdul Khair, Senin (13/10/2014) mengatakan, pasca terbitnya Permendag tersebut, kegiatan bongkar muat barangan tertentu belum ada berjalan sama sekali, kendala yang dialami oleh importir lokal adanya jalur birokrasi yang panjang khususnya dalam label ML.

“Pelabuhan Import produk tertentu belum jalan sama sekali, kendalanya ada pada BPOM yang mengharuskan label ML, padahal instansi lainnya seperti bea dan cukai sudah tidak mempersoalkannya.” Ungkap Abdu Khair.

Abdul Khair menjelaskan, seharusnya cukup mengacu kepada perjanjian kerja sama BIMP-EAGA {Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia and Philipines East Asean Growth Area) merupakan sebuah kerja sama peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan di antara empat negara Asean, sehingga tidak perlu lagi diperumit dengan mengharuskan adanya lebel ML.

“BPOM harusnya bisa mengacu kepada BIMP-EAGA, sudah jelas ada kerja sama antar asean, dan ini menjadi sebuah dasar untuk memperkuat Permedag tersebut.” Tegas Mantan Anggota DPRD Kota Tarakan ini.

Jika aturan terlalu ketat, sementara perdagangan lintas batas sudah terjadi sejak ratusan lalu. Namun dengan adanya status pelabuhan impor produk tertentu untuk mendatangkan produk tertentu seperti makanan dan minuman ringan juga masih berbelit, menurut Abdul Khair ada baiknya status pelabuhan import barangan tertentu dibubarkan saja, mengingat status tertsebut tidak bisa membuat produk Malaysia yang sudah terbiasa dikonsumsi dan dijadikan oleh-oleh menjadi Legal.

“Kembalikan saja perdagangan lintas batas yang sudah pernah terjadi anata tawau dan Tarakan sejak ratusan tahun lalu, biar saja Ilegal. Dari pada seperti saat ini untuk menjadi Legal dipersulit oleh Birokrasi. Atau solusinya Pemerintah kota bersama DPRD membuat kebijakan khusus agar pelabuhan import barangan tertentu bisa berjalan dipelabuhan Tarakan, jika tidak maka dikhawatirkan pada saat permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 direvisi Pelabuhan Tarakan terancam dicoret. ” Ucapnya Abdul Khair dengan nada sedikit marah. (RUN)