Daging Alana Tidak di Razia ?

0
1076
Daging Alana ((bungkus plastik) Tersamarkan Dengan Daging Sapi (nur)
Daging Alana ((bungkus plastik) Tersamarkan Dengan Daging Sapi (nur)
Daging Alana ((bungkus plastik) Tersamarkan Dengan Daging Sapi (nur)

MBNews, Tarakan – Maraknya penjualan daging sapi/kerbau merek Alana di pasar tradisional menjadi perhatian Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) Tarakan. Pasalnya daging alana asal India tersebut, masuk ke Tarakan melalui Tawau Malaysia secara Ilegal.

Kabid Bina Usaha dan Penyuluhan Disnaktan Tarakan Sugeng mengatakan, saat ramadan konsumsi daging sapi meningkat. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi tersebut, membuat pedagang daging sapi di pasar tradisional, mendatangkan daging alana secara sembunyi-sembunyi.

“Untuk stok daging sapi selama Ramadan dipastikan aman, namun tidak dipungkiri daging sapi/kerbau merek alana masuk secara ilegal, kemudian di perdagangankan secara tidak terang-terangan,” ucapnya, Kamis (25/5/2015).

Ketika ditanya apakah kemungkinan akan dilakukan razia daging alana ? Sugeng menjawab, untuk pengawasan maupun razia daging Alana belum bisa dilakukan karena masih ada kendala dalam hal razia.

“kami belum bisa melakukan razia mas, mungkin itu rencana razia akan di pending dulu,” jelas Sugeng.

Dengan kemungkinan besar tidak adanya razia daging alana pada ramadan 1436 H/2015 M, Sugeng berharap masyarakat selaku konsumen bisa cerdas dalam memilih daging sapi. Pasalnya daging alana yang diperjual-belikan secara diam-diam tersebut dinilai kurang baik bagi tubuh manusia jika dikonsumsi.

“Daging Alana tersebut dinilai kurang baik untuk tubuh manusia bila dikonsumsi, sehingga kami sarankan apabila membeli daging sapi di lihat betul-betul, karena beberapa kasus kami temukan ada juga daging Alana yang di bungkus itu di campurkan dengan daging potong segar,” tegas Sugeng

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan, Untung Prayitno mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun 2014 lalu, Disperindakop mencatat ada 1 Ton daging alana yang berhasil diamankan.

“Meskipun telah ada larangan menjual daging kerbau alana, namun tidak dipungkiri pedagang menjualnya secara terselubung, bahkan penjualan daging alana yang berhasil diamankan mencapai 1 Ton,” ujar Untung.

Untung mengingatkan, pelarangan penjualan daging alana bukan disebabkan karena daging tersebut masuk ke Tarakan secara ilegal, namun pelarangan penjualan daging alana tersebut lebih pada bahaya yang teprkandung dalam daging India tersebut, sebab disinyalir daging alana terinfeksi penyakit mulut dan kaki, yang berbahaya bagi kesehatan manusia. (ctr/nur)