Dalam Waktu Dekat Mendagri Terbitkan Perppu Pilkada

0
886
Gamawan Fauzi (kemendagri.go.id)
Gamawan Fauzi (kemendagri.go.id)
Gamawan Fauzi (kemendagri.go.id)

MBNews, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Peraturan Pemerintah (Perppu) pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Adapun materi draf Perppu Pilkada sudah disusun oleh tim advokasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun tidak sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI.

“Ada satu Perppu yang sudah mengatur semuanya, saya yakin dalam satu atau dua hari ini sudah terbit. Semalam sudah hampir dibahas karena kami kan juga merapikan,” tutur Gamawan, Kamis (02/10/2014).

Sebelumnya, dalam uji publik kandidat calon kepala daerah, fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR RI yang menyetujui mekanisme pilkada secara langsung dengan sepuluh syarat perbaikan.

Ada sekitar 9 syarat yang bisa diakomodir oleh Kemendagri menjadi draf RUU Pilkada langsung, sementara satu pasal lagi soal uji publik dikabarkan bertentangan.

Sementara, Demokrat menginginkan pasal uji publik menyertakan para kandidat calon wajib memiliki sertifikat keterangan kelulusan setelah itu baru bisa masuk dalam pemilihan.

Gamawan Fauzi menilai syarat kesepuluh yaitu mencantumkan kalimat “Lulus” atau “tidak lulus”, sepanjang kandidat sudah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif.

“Ini bukan opsi Partai Demokrat lagi, opsi ini sudah jadi milik Pemerintah, kita lihat saja nanti,” Jelasnya (beritaheadline.com/RUN)