Dana Rp 3 Triliun Siap Dikucurkan Untuk Internet Masuk Desa

0
786
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews – Kementerian Kominfo akan melanjutkan kembali layanan Universal Service Obligation (USO) yang sempat dihentikan. Setelah dievaluasi dan dirancang ulang, program ini nantinya akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur broadband di tingkat kota kabupaten.

“Saat ini masih ada sekitar 50 kota kabupaten yang belum terjamah jaringan serat optik. Lokasinya tak hanya di Indonesia bagian timur saja, tapi tersebar di seluruh nusantara,” kata Menkominfo Rudiantara di hotel Aryaduta, Makassar, Senin (4/5/2015).

Kota kabupaten yang disebut menteri, diakui tidak menguntungkan dari sisi bisnis sehingga operator masih belum melirik daerah-daerah tersebut. Itu sebabnya, Kominfo merasa perlu untuk mendorong pembangunan demi lancarnya Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.

“Saya nggak ingat detail dari nama-nama 50 kota kabupaten itu, tapi yang pasti belumvisible secara bisnis. Makanya kita mau dorong pakai dana USO supaya operator mau bangun di sana. Kira-kira biayanya Rp 3 triliun,” lanjut Chief RA.

Layanan USO sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh Kominfo demi mencegah munculnya potensi kerugian dari berbagai aspek. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi perkebangan layanan USO, dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41%.

“Hal tersebut menunjukkan belum efektifnya pelayanan USO, maka untuk sementara layanan USO dihentikan,” kata Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, USO merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik

Kewajiban pelayanan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah pedesaan, tertinggal, dan terluar, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial.

Program Layanan USO selama ini diawali dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet) dengan kegiatan-kegiatan antara lain Desa Dering, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan PLIK yang bersifat bergerak (MPLIK). Pelayanan USO yang telah berjalan selama ini dilakukan dengan menggunakan model sewa layanan atau pengadaan barang jasa lainnya dari Penyedia USO.

Pelaku usaha di sektor telekomunikasi biasanya memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk menyelenggarakan USO, sumbangan ini lebih dikenal dengan dana USO atau dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU).

Sumbangan yang diberikan biasanya sebesar 1,25% dari pendapatan pelaku usaha. Di luar USO, ada lagi pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% yang dianggap juga sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana ini disetor oleh operator per kuartal ke negara. (detic.com)